Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Dudy Ungkap Strategi Berantas Truk ODOL di 2025

Kemenhub telah menyiapkan langkah penanganan angkutan truk ODOL untuk diterapkan pada tahun ini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi./ Dok. BKIP Kemenhub
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi./ Dok. BKIP Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan langkah penanganan angkutan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) untuk diterapkan pada tahun ini.

Pada tahun ini tidak ada aturan baru terkait dengan angkutan ODOL. Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 atau 8 tahun lalu.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pada 2025 ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait, khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga.

Langkah yang dimaksud, lanjutnya, antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni,” kata Dudy dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Dia menambahkan pada tahap tersebut tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, Kemenhub akan melakukan evaluasi. Aksi tersebut sudah mendapat dukungan dari pihak Polri dan Jasa Marga.

Dia berpendapat para pengemudi truk perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nakhoda. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya.

”Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.

"Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper