Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Zero ODOL Dibentuk, Target 2027 Jalan Bebas Truk Obesitas

Kemenhub dan Korlantas Polri bentuk Satgas Zero ODOL, target 2027 jalan bebas truk obesitas. Integrasi data dan penegakan hukum jadi fokus utama.
Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • Kemenhub dan Korlantas Polri membentuk satgas untuk menangani masalah over dimension over load (ODOL) dengan target Zero ODOL pada 2027.
  • Integrasi data antara Kemenhub dan Polri, serta penggunaan sistem Weigh in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diharapkan mempermudah pengawasan dan penegakan hukum.
  • Uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan ODOL akan dimulai pada Juni 2026, dengan insentif berupa Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) gratis untuk kendaraan yang memenuhi standar.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan alias over dimension over load atau ODOL. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan pembentukan satgas tersebut demi merealisasikan target Zero ODOL pada 2027. 

Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi dengan Korlantas Polri serta kementerian/lembaga terkait lainnya, target Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan dapat terealisasikan dalam kurun waktu dua tahun ke depan. 

“Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Adapun untuk mencapai target tersebut secara tepat waktu, Aan mengungkapkan pemerintah pun tengah mempersiapkan sejumlah rencana aksi yang komprehensif. 

Rencana aksi ini salah satunya terkait integrasi data Kemenhub dengan Polri yang dapat mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.

Pasalnya pendataan saat ini belum optimal. Untuk itu kedua pihak akan mengintegrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub serta data kepolisian yang lebih lengkap terkait data angkutan barang. 

Lebih lanjut, Aan juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat melalui sistem Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. 

Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.

“Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga. Jika sudah terintegrasi, akan mendapat data angkutan barang secara real time dan penegakan hukumnya akan lebih mudah,” kata Aan.

Sementara itu, uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan akan mulai dilakukan pada Juni 2026. 

Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan ukuran angkutan barang yang melebihi ketentuan ke ukuran yang seharusnya. 

Pemerintah pun nantinya akan memberikan insentif berupa pemberian Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara gratis. 

Sebelumnya, Aan juga menyampaikan salah satu rencana aksi untuk memberantas ODOL adalah dengan meminimalisir kontak antara petugas dengan pengemudi kendaraan. Di mana Kemenhub berencana untuk menutup jembatan timbang yang rawan pungutan liar atau pungli. 

Jembatan timbang memang sejatinya menjadi gerbang utama dalam rangka penegakan hukum terhadap angkutan kelebihan muat atau overload. Namun, menurutnya saat ini jembatan timbang tidak efektif karena hanya sedikit sopir angkutan barang yang melintas.

"Tetapi dari data yang kita dapatkan, hanya 0,3% saja yang masuk ke jembatan timbang. Artinya, efektivitas jembatan timbang saat ini kurang efektif," ujar Aan di Kantor Kemenhub, dikutip Jumat (22/8/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro