Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan memastikan pemerintah telah siap mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2025 dan melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Di mana libur Maulid akan jatuh pada hari Jumat (5/9/2025). Sehingga akan dilakukan pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional Tol, mulai tanggal 4 hingga 7 September 2025.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB [Surat Keputusan Bersama], di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow [contra flow],” jelas Aan dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Adapun, Ditjen Hubdat bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Aan mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Baca Juga
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Kamis (4/9/2025) pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat, Jumat (5/9/2025) pukul 06.00 hingga 18.00, dan Minggu (7/9/2025) pukul 06.00 hingga 22.00.
Dirinya melanjutkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” katanya.
Selain itu, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Sistem Rekayasa Lalu Lintas
Aan menuturkan pemerintah pun akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa contra flow yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol.
Pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya.
“Penyesuaian dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol," pungkasnya.
Berikut rincian rekayasa lalu lintas:
1. Tol Jakarta-Cikampek
a. arah Cikampek mulai KM 47 hingga KM 70, berlaku mulai Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00 sampai 15.00 waktu setempat;
b. arah Jakarta mulai KM 70 hingga KM 47, berlaku mulai Minggu, 7 September 2025, pukul 15.00 sampai 24.00 waktu setempat
2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan:
a. Sabtu, 6 September 2025 pada pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat;
b. Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat