Bisnis.com, JAKARTA — Laporan Organisation for Economic Development and Cooperation atau OECD menyatakan bahwa peraturan yang diberlakukan di Indonesia terkait dengan Income Inclusion Rules (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) diakui sebagai qualified.
Dikutip dari situs resmi OECD, peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024 yang diakui sebagai IIR qualified dan DMTT qualified.
Pada laporan bertajuk Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status itu, status qualified pada peraturan-peraturan itu penting untuk menentukan apabila negara yang memberlakukan legislasi itu memenuhi syarat untuk menerapkan pajak minimum global pada yurisdiksi masing-masing.
"Meskipun pengakuan status yang memenuhi syarat penting untuk menentukan urutan penerapan aturan pajak minimum global, tidak ada persyaratan bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan aturan tersebut. Yurisdiksi dapat memiliki cara alternatif untuk memastikan bahwa Grup MNE [multinational enterprise/perusahaan multinasional] membayar tarif pajak efektif minimal 15% atas pendapatan yang timbul di yurisdiksi mereka dan mencapai hasil kebijakan yang konsisten dengan pajak minimum global," dikutip dari laporan tersebut, Senin (25/8/2025).
Terkait dengan kualifikasi IIR, Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) atas Base Erosion and Profit Shifting telah menyepakati bahwa IIR elektif 2024 dapat diakui sebagai memenuhi syarat (qualified) dalam keadaan tertentu.
IIR mencakup ketentuan dalam UU pelaksanaan domestik yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk memilih apakah entitas konstituennya yang berlokasi di IIR tundur pada mekanisme IIR.
Baca Juga
Berdasarkan laporan yang diterbitkan OECD itu, hanya Malaysia dan Singapura yang merupakan anggota Asean selain Indonesia diakui sebagai qualified IIR.
Adapun mengenai DMTT qualified, laporan itu menuliskan bahwa DMTT bersyarat hanya berlaku pada entitas konstituen dari perusahaan multinasional ketika perusahaan itu subyek dari GloBe Rules pada yurisdiksi lain.
Untuk diketahui, GloBe Rules merujuk pada Global Anti-Base Erosien Model Rules yang ada pada Pilar II.
Sebagaimana IIR, Inclusive Framework juga menyepakati DMTT bersyarat 2024 bisa diakui sebagai qualified dengan syarat tertentu.
Terkait dengan DMTT, PMK No.136/2024 yang diakui sebagai DMTT elektif turut diakui juga sebagai DMTT yang qualified safe harbour.
"Apabila suatu yurisdiksi telah memperkenalkan DMTT yang juga berlaku di bawah ambang batas EUR 750 juta, maka status yang memenuhi syarat hanya berlaku untuk undang-undang sejauh undang-undang tersebut berlaku untuk Grup MNE yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta," tulis laporan tersebut.
Sebagai informasi, aturan mengenai IIR tertuang pada pasal 14 sampai dengan 16 PMK No.136/2024, sedangkan DMTT ada pada pasal 52 dan 53.
Pada aturan mengenai IIR, pasal 14 ayat (1) misalnya mengatur bahwa "Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)."
Sementara itu, pasal 52 ayat (2) mengatur bahwa "Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)."
Adapun pasal 2 ayat (1) PMK No.136/2024 menuliskan bahwa GloBe Rules berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN) dalam hal:
- Peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi
Entitas Induk Utama; dan - Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4
(empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.