Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan proyeksi rasio pajak berdasarkan kondisi ekonomi terkini, yakni tax ratio 2025 diperkirakan sebesar 10,03% terhadap PDB.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan, Menteri PPN, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Komisi XI DPR pada Kamis (3/7/2025) malam.
Sri Mulyani memaparkan postur makro fiskal 2026 beserta proyeksi atau outlook anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 berdasarkan kondisi ekonomi terkini. Sri Mulyani memaparkan data setiap komponen APBN dalam kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dia menjelaskan bahwa kontribusi penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio yang ditargetkan dalam APBN 2025 adalah 10,24%. Namun, outlook pemerintah hanya melihat tax ratio 2025 mencapai 10,03%, turun dari tax ratio 2024 sebesar 10,08%.
Kontribusi itu terdiri dari rasio pajak (hanya penerimaan pajak) sebesar 8,72% dan rasio penerimaan bea dan cukai 1,30% terhadap PDB pada 2025. Rasio pajak lebih rendah dari target APBN sebesar 9,00%, sedangkan rasio bea cukai lebih tinggi dari target 1,24%.
Adapun, proyeksi kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah 2,00% terhadap PDB. Nilainya lebih rendah dari target APBN 2025 sebesar 2,11%.
Baca Juga
Sri Mulyani juga memaparkan proyeksi pemerintah atas APBN 2026, yakni pendapatan negara bisa berkontribusi hingga 12,22% terhadap PDB. Sebagai catatan, pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, bea cukai, PNBP, dan hibah.
"Pendapatan negara antara 11,7% hingga 12,22% dari GDP [PDB]," ujar Sri Mulyani pada Kamis (3/7/2025) malam.
Berdasarkan proyeksi itu, pemerintah meyakini rasio perpajakan alias tax ratio 2026 bisa naik ke kisaran 10,08% hingga 10,45%.
Apabila tax ratio 2026 hanya mencapai batas bawah proyeksi, maka kondisinya kembali ke level tax ratio 2024 sebesar 10,08%. Tax ratio tercatat terus turun dalam beberapa tahun terakhir, meskipun terdapat berbagai kebijakan terkait perpajakan, seperti program pengampunan pajak (tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela/PPS) dan Sistem Inti Perpajakan alias Coretax.