Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) optimistis kebijakan gas murah industri yang mengalir kembali untuk tujuh sektor termasuk petrokimia, dapat mendongkrak kinerja industri yang saat ini tengah tertekan.
Hal ini seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diteken pada 26 Februari 2025.
Wakil Ketua Inaplas, Edi Rivai mengatakan kebijakan tersebut membantu meningkatkan daya saing industri petrokimia, khususnya dalam menghadapi pasokan bahan baku yang berlebih dari pasar internasional.
"Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian berusaha bagi industri serta meningkatkan daya saing sektor petrokimia nasional di tengah persaingan global,” kata Edi, Minggu (2/3/2025).
Dia menerangkan, dengan harga gas yang lebih kompetitif maka industri petrokimia dapat bersaing dengan produsen dari negara-negara yang memiliki harga energi lebih rendah, misalnya Amerika Serikat, China, Timur Tengah dan negara-negara lain dalam Free Trade Agreement (FTA).
Tak sampai disana, HGBT juga berpotensi meningkatkan kinerja ekspor produk petrokimia, meningkatkan subtitusi impor, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Baca Juga
Namun, Edi juga berharap pemerintah dapat memperkuat bahan baku dan barang jadi yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri agar tidak terganggu oleh produk impor murah dan praktik perdagangan yang tidak sehat.
“Kami berharap pemerintah khususnya, Kementrian Perindustrian dan Perdagangan juga dapat memperkuat kebijakan pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri seperti bahan baku plastik LLDPE, Polypropylene, PVC, dan Polystyrene dari gempuran barang impor murah dan praktik unfair trade," jelasnya.
Dalam hal ini, Inaplas memberikan rekomendasi penerapan mekanisme Neraca Komoditas dan kelancaran proses Trade Remedies seperti penyelidikan anti dumping Polypropylene (PP) dan safeguard inear Low Density Polyethylene (LLDPE) yang sedang berlangsung di Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan.
"Sehingga industri dalam negeri mendapatkan perlindungan yang adil dan mampu berkembang lebih pesat,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM resmi melanjutkan kebijakan HGBT dengan skema baru untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Penetapan HGBT ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, yang sebelumnya menerima harga gas bumi dalam kisaran US$6,75 - US$7,75 per MMBTU. Sebanyak 253 pengguna industri kini dapat menikmati kebijakan harga gas bumi yang lebih kompetitif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kestabilan harga produk dalam negeri agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, mengatakan, keputusan kelanjutan HGBT memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional.
"Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional. Selain itu dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan Asean yang menjadi pesaing kita," pungkasnya.