Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri kembali diberlakukan setelah sempat berhenti pada Desember 2024. Kendati demikian, pemerintah mematok harga yang lebih mahal dari periode sebelumnya yakni US$6,5 per MMbtu menjadi US$7 per MMbtu.
Pemerintah kembali memberlakukan program tersebut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.KKK/MG.01/MEM.M/2025 yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025.
Pada periode baru ini, Kementerian ESDM menerapkan skema baru HGBT untuk tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas murah industri tersebut. Adapun, tujuh penerima HGBT yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian HGBT kali ini dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dengan harga US$7 per MMbtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMbtu.
"Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Bahlil, beberapa waktu lalu.
Pemerintah menilai penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD6,75 - US$7,75 per MMBTU.
Baca Juga
Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, Bahlil berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Adapun, manfaat bagi sektor industri telah memberikan total manfaat ekonomi mencapai Rp247,26 triliun pada 2020-2023. Dampak paling signifikan terlihat pada peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 triliun dan kenaikan penerimaan pajak Rp23,30 triliun. Investasi juga tumbuh pesat mencapai Rp91,17 triliun, mencerminkan kepercayaan investor yang semakin kuat.
Selain itu, kebijakan ini membantu efisiensi anggaran dengan mengurangi subsidi pupuk hingga Rp4,94 triliun. Secara keseluruhan, HGBT telah memperkuat industri nasional, meningkatkan ekspor dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara.