Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan perluasan sektor penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) yang saat ini diberikan hanya untuk tujuh industri dengan harga US$7 per MMbtu untuk lima tahun ke depan.
Adapun, tujuh sektor industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan kebijakan tersebut dapat membantu efisiensi beban produksi serta memperkuat daya saing industri nasional.
“Untuk itu ke depan kami sangat berharap agar industri penerima manfaat HGBT ini harus diperluas kesektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi dan yang berorientasi ekspor misal makanan minuman, pulp kertas, kimia, farmasi dan tekstil,” kata Saleh, Minggu (2/3/2025).
Skema baru HGBT telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Saleh menilai program ini menjadi stimulus bagi industri untuk mendongkrak kinerja pertumbuhan ke angka 10% untuk dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8%.
Baca Juga
“Maka dari itu salah satu caranya ya industri dalam negeri harus tumbuh paling tidak 10%. Nah memang saat ini kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional baru 19% padahal seharusnya minimal harus di atas 29%,” jelasnya.
Dalam hal ini dia mengapresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas keputusan perpanjangan HGBT yang diyakini sangat besar manfaatnya bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi.
"Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional,” tuturnya.
Tak hanya itu, HGBT juga berlaku dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, sehingga produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan Asean.
Selain daya saing, Saleh melihat perlunya penguatan pengendalian impor barang jadi melalui neraca komoditas dan trade remedies.
“Dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, Asean dan negara lainnya dengan sendirinya industri dalam negeri dapat tumbuh berkembang sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam penjelasan mengenai skema baru HGBT, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan tujuannya untuk memperkuat daya saing industri dan efisiensi anggaran negara.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per million british thermal unit (MMbtu) dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMbtu," jelas Bahlil, beberapa waktu lalu.
Penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$6,75 - US$7,75 per MMBTU.
Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.