Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Sistem Gaji Tunggal ASN

Pemerintah Indonesia sedang mengkaji sistem gaji tunggal untuk ASN, namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ringkasan Berita
  • Pemerintah sedang mengkaji sistem penggajian tunggal atau single salary untuk ASN, namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
  • Sistem penggajian tunggal ini sudah dibahas oleh Kemenkeu dan KemenPAN-RB, tetapi belum ada keterangan detail karena masih menunggu perkembangan keadaan.
  • Rencana penerapan single salary bagi ASN telah muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai bagian dari transformasi tata kelola jangka menengah.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang mengkaji sistem penggajian tunggal alias single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara]," ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.

Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.

"Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Adapun rencana penerapan sistem penggajian tunggal ASN sudah lama bergulir. Pada 2023, wacana tersebut sudah muncul.

Saat itu, rencana pengkajian penerapan sistem single salary disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Dengan penerapan skema ini, seluruh tunjangan yang melekat untuk ASN akan disatukan ke dalam gaji ASN. Reformasi single salary, kata Suharso, masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah pada 2024, khususnya dalam rencana pembangunan tahunan nasional.

“Konsepnya kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.

Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.

"Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tertulis dalam dokumen tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro