Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menuntaskan penyelesaian piutang negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas nama PT LEN Industri (Persero) senilai Rp649,23 miliar.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dokumen aset kredit dan barang jaminan di Kantor Pusat DJKN, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyatakan langkah pelunasan itu menjadi bagian dari penguatan holding BUMN pertahanan dalam mendukung kemandirian industri strategis nasional.
“Dengan terselesaikannya penyelesaian piutang negara ini, Kemenkeu menegaskan perannya sebagai pengelola kekayaan negara yang tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendukung restrukturisasi BUMN strategis, khususnya di sektor pertahanan,” ujar Rionald dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/8/2025).
Penyelesaian piutang ini dilakukan melalui konversi utang menjadi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT LEN Industri. Proses restrukturisasi yang dimulai sejak 2020 itu dituntaskan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang penambahan PMN ke PT LEN Industri sebesar Rp649,23 miliar.
Direktur Keuangan PT LEN Industri Yessy Kurnia Dyah W menambahkan, penyerahan dokumen hukum dan jaminan ini menjadi momentum bagi perseroan untuk menjaga akuntabilitas dan mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Baca Juga
“Komitmen kami adalah mengelola aset secara profesional untuk mendorong pertumbuhan dan kesinambungan usaha,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT LEN Industri merupakan induk holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) yaitu Defend ID (Defence Industry Indonesia).
Pembentukan Defend ID sendiri dilakukan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2022. Holding BUMN Industri Pertahanan itu terdiri dari PT LEN Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana.