Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti perbedaan gaji dan tunjangan anggota DPR dan gaji buruh. Dia menilai, ada ketimpangan yang sangat besar antara gaji buruh dan anggota parlemen.
Said menyindir tunjangan rumah DPR yang dirasa tidak adil dengan kondisi masyarakat Indonesia, khusunya kesejahteraan buruh. Dia menilai tunjangan rumah secara tidak langsung membuat akumulasi gaji DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulannya.
"Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan tunjangannya," kata Said saat orasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah anggota DPR dirasa tidak adil karena kenaikannya mencapai 35 kali lipat dari gaji buruh. Alhasil buruh harus terus turun jalan untuk menuntut keadilan.
"Kira-kira 35 lipat kalinya gaji DPR. Adil nggak?" ujarnya.
Sementara itu, menurutnya upah buruh se-Indonesia hanya Rp3,5 juta perbulan. Adapun kenaikan gaji buruh dia menyebut hanya naik Rp105.000, sehingga ketimpangan pendapatan buruh cukup kontras.
Baca Juga
"Saya sudah dengar pemerintah cuman mau naikin 3%. Dikali rata-rata upah minimum berarti cuman Rp105.000," ucap Said.
Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa buruh akan melakukan mogok kerja nasional dan setop produksi jika aspirasi tidak ditanggapi pemerintah.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan 6 tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi gerakan yang diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Tuntutan Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.
Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.
Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.
“Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.
Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.
“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.
Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.
Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah (naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% - 10,5%)
- Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
- Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset - Berantas Korupsi
- Revisi RUU Pemilu - Redesain sistem Pemilu 2029