Bisnis.com, JAKARTA- Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menyampaikan revisi kebijakan Lartas seiring terbitnya Permendag No. 8 Tahun 2024, telah mengakomodir kepentingan pelaku industri.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjawab aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha, khususnya yang tergabung dalam Perprindo, terkait hambatan impor AC yang selama ini menjadi kendala.
Darmadi Durianto, Ketua Dewan Pembina Perprindo, mengucapkan terima kasih kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang telah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mendengar dan merespons dengan cepat keluhan kami terkait hambatan impor AC. Ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif," ujar Darmadi melalui siaran pers, Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, impor produk AC mengalami hambatan signifikan akibat kebijakan dalam Permenperin No. 6 Tahun 2024 yang membatasi impor produk tersebut. Implementasi kebijakan ini tidak berjalan dengan baik, sehingga suplai AC terganggu di tengah cuaca panas yang melanda Indonesia.
Darmadi Durianto, yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi VI, menekankan bahwa kebijakan pembatasan tersebut kurang tepat karena industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Baca Juga
"Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap, dibuktikan dengan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC," jelas Darmadi.
Alhasil, katanya, pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompresor.
Dia juga menambahkan bahwa pembatasan impor yang dilakukan sebelumnya justru merugikan masyarakat karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal.
Dengan terbitnya Permendag No. 8 Tahun 2024, Darmadi optimis bahwa pasar akan kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai. "Investor dan pelaku usaha menjadi lebih optimis dengan adanya kepastian hukum ini untuk melakukan investasi dan menjalankan usaha mereka," tambahnya.
Perprindo berharap langkah ini dapat menjadi awal dari kebijakan-kebijakan yang lebih mendukung perkembangan industri pendingin di Indonesia, serta menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif dan kompetitif.