Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Izin Impor Bahan Baku Dihapus demi Produksi Nampan Makanan Lokal

APMAKI mendesak pemerintah hapus izin impor bahan baku food tray agar produsen lokal bisa bersaing, menyusul kebijakan impor untuk program MBG 2025.
Pekerja menyiapkan menu makanan sebelum didistribusikan ke sekolah. APMAKI mendesak pemerintah hapus izin impor bahan baku food tray agar produsen lokal bisa bersaing, menyusul kebijakan impor untuk program MBG 2025. /Bisnis-Arief Hermawan
Pekerja menyiapkan menu makanan sebelum didistribusikan ke sekolah. APMAKI mendesak pemerintah hapus izin impor bahan baku food tray agar produsen lokal bisa bersaing, menyusul kebijakan impor untuk program MBG 2025. /Bisnis-Arief Hermawan
Ringkasan Berita
  • APMAKI mendesak pemerintah untuk melonggarkan atau menghapus izin impor bahan baku produksi food tray agar produsen lokal dapat bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
  • Pemerintah telah melonggarkan importasi food tray untuk program makan bergizi gratis (MBG) sesuai Permendag No.22/2025, namun produsen lokal masih kesulitan mendapatkan bahan baku dengan harga terjangkau.
  • Produksi food tray dalam negeri hanya mencapai 2 juta unit per bulan, jauh dari kebutuhan untuk program MBG yang menargetkan 82,9 juta penerima di tahun 2025.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI) meminta pemerintah agar izin impor bahan baku dihapus demi memuluskan produksi nampan makanan lokal

Desakan itu muncul usai pemerintah melonggarkan importasi food tray (nampan makanan) untuk kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

“Kalau bisa peraturan itu dihapus. Itu lebih penting daripada barang jadi dimaksud diinputkan ke kita. Kami ini pengusaha kesulitan untuk mencari bahan baku bahan baku lokal karena masih mahal,” kata Sekretaris Jenderal APMAKI Alie Cendrawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, kebijakan itu dapat merugikan produsen lokal lantaran produk impor yang masuk berpotensi memiliki harga yang lebih rendah dari produksi dalam negeri.

Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat melonggarkan, bahkan menghapus izin impor untuk kepentingan industri dalam negeri, khususnya bahan baku agar produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor. 

Dalam catatan Bisnis.com, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyebut bahwa industri dalam negeri hanya mampu memproduksi 2 juta unit food tray. Kebutuhan itu masih jauh dari target penerima MBG yakni sebanyak 82,9 juta orang di 2025.

“Kalau 2 juta [food tray] per bulan dikalikan sisa bulan ini, 6 [bulan]. Berarti kan 12 juta. Sementara kita kan pasti akan masih membutuhkan lebih dari itu,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Untuk itu, pemerintah melalui Kemendag melonggarkan importasi food tray untuk MBG guna menutupi kekurangan tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag No.22/2025.

Seiring terbitnya kebijakan itu, impor food tray kini tak lagi masuk dalam daftar barang yang dikenakan larangan pembatasan (lartas). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro