Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Lartas Impor Kembali Direvisi, Sebanyak 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Imbas kebijakan Lartas Impor membuat tertahannya 26.000 kontainer di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Kegiatan ekspor-impor menggunakan kapal. JIBI/Bisnis
Kegiatan ekspor-impor menggunakan kapal. JIBI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Permendag No. 3/2024 dan No.7/2024. 

Airlangga yang bertindak sebagai Menteri Perdagangan Ad Interim, menyampaikan ketetapan tersebut merupakan hasil rapat dirinya, bersama Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5/2024) siang. 

Pasalnya, sejak pemberlakuan Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024, di mana dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor (berupa Pertek), terdapat kendala dalam proses perijinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. 

 “Bapak Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag No.36/2023 yang telah direvisi menjadi No.3/2024 dan No.7/2024. Intinya adalah melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan izin melalui Pertek [Peraturan Teknis] dan terdapat kendala dalam perizinan impor,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024). 

Dalam revisi kali ini, Airlangga menyampaikan memfokuskan pada penyelesaian permasalahan izin impor dan tertahannya 26.000 kontainer di berbagai pelabuhan di Indonesia. 

Jumlah kontainer yang tertahan dan belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI dan Pertek, terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kontainer. 

Airlangga menyampaikan, komoditas yang tertahan terdiri dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan Pertek).

Alhasil, untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, Airlangga yang menggantikan sementara Zulkifli Hasan yang sedang bertugas ke Peru, mengatur kemballi revisi Permendag No. 36/2023 tersebut. 

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag No. 8/2024 ini,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper