Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diprotes, Kemendag Akhirnya Bebaskan Barang Sampel Industri Tekstil dan Alas Kaki dari Lartas

Larangan dan pembatasan atau Lartas impor akhirnya dilonggarkan untuk barang dan industri tertentu.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA-  Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan (lartas impor) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag No.36/2023.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo mengatakan hasil evaluasi yang dilakukan antar intansi pemerintah telah menyepakati untuk memberikan kemudahan impor barang contoh untuk pengembangan dan penelitian di sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan alas kaki.

Menurutnya, perubahan tersebut didasari atas rekomendasi para pelaku industri yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengimpor barang contoh untuk pengembangan produk mereka.

"Barang contoh, untuk penelitian dan pengembangan, sifatnya tidak diperdagangkan dikecualikan dari kebijakan lartas impor," ujar Arif dalam sosialisasi Permendag No.7/2024 secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Adapun dalam Permendag No.7/2024, industri dengan status NIB API-P dapat mengimpor barang contoh atau sampel tanpa harus menggunakan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka hanya memerlukan surat keterangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag untuk melakukan pengadaan barang contoh dengan jumlah yang dibatasi.

Arif menjelaskan, relaksasi impor barang contoh diperlukan agar industri dapat dengan mudah melakukan pengembangan produksi di dalam negeri. Sejumlah komoditas yang termasuk dalam pengecualian lartas impor tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, serta barang tekstil sudah jadi lainnya. Secara rinci, ketentuan jenis komoditas dan jumlahnya tercatat dalam Lampiran V Permendag No.7/2024.

"Saat ini Perteknya banyak yang tidak keluar, sehingga ini perlu kita relaksasi," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (23/4/2024), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memproyeksikan kinerja ekspor alas kaki bakal kembali terseok-seok setelah mengalami pertumbuhan secara tahunan pada periode Januari-Februari 2024.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakrie mengatakan, proyeksi penurunan kinerja ekspor alas kaki disebabkan sentimen aturan pembatasan impor yang memengaruhi aktivitas produksi barang lokal, khususnya untuk tujuan ekspor. 

"Bahkan, saat ini Permendag 36/2023 dan aturan perubahannya telah berdampak pada aktivitas ekspor. Info dari anggota, ada target pasca-Lebaran sudah harus produksi terpaksa saat ini harus molor," kata Firman kepada Bisnis, Senin (22/4/2024).

Dia menuturkan, produksi alas kaki terganjal lantaran impor barang sampel atau barang contoh untuk diproduksi dan diperbanyak di Indonesia semakin sulit dan impor barang modal terhambat sehingga mengganggu proses produksi untuk tujuan ekspor. 

"Bahan baku supplier lokal untuk tujuan ekspor bagi industri dalam kawasan berikat juga terkendala teknis aturan pertek," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper