Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Keluarkan Bahan Tepung Terigu dari Lartas Impor

Kemendag resmi mengeluarkan premiks fortifikan untuk tepung terigu dari daftar kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Gandum dan tepung terigu. /Istimewa
Gandum dan tepung terigu. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan premiks fortifikan untuk tepung terigu dari daftar kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Premiks fortifikan merupakan bahan untuk menambah zat gizi pada produk pangan termasuk tepung terigu agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut seiring rampungnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag No.7/2024.

“Kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang nggak ada, sudah tidak ada lagi, tidak ada,” tegas Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Untuk diketahui, Permendag No.7/2024 telah diteken Zulhas pada Senin (29/4/2024). Aturan tersebut mulai berlaku per hari ini, Selasa (30/4/2024).

Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal untuk mengeluarkan premiks fortifikan untuk tepung terigu dari lartas impor dalam Permendag No.36/2023, usai mendapat masukan dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) terhadap kebijakan tersebut.

Aptindo menilai, aturan tersebut telah menghambat kebutuhan premiks fortifikan lantaran harus dengan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS).

Kebijakan ini dapat memicu kelangkaan bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Mengingat, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya cukup untuk April-Juni 2024.

“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini,” ungkap Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah melalui Permendag No.36/2023 mewajibkan adanya PI dan LS, sebagai syarat bagi pengusaha untuk mengimpor premiks fortifikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso kala itu menyebut, nantinya syarat impor akan dikembalikan hanya dengan LS usai pemerintah merevisi Permendag No.36/2023.

“Itu [protes Aptindo] salah satu yang kita urus, dikembalikan ke LS,” ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper