Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lartas Impor Direvisi, Keinginan Produsen Tepung Terigu Dikabulkan?

Pemerintah memberi sinyal mengakomodir keinginan para produsen tepung terigu terkait aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam Permendag 36/2023.
Gandum dan tepung terigu. /Istimewa
Gandum dan tepung terigu. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal bakal mengabulkan keinginan para produsen tepung terigu agar Premiks Fortifikan dikeluarkan dari aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor di Permendag No.36/2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan pembahasan untuk merevisi permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Salah satu topik yang dibahas dalam revisi tersebut yaitu mengenai masukan dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) terhadap aturan kebijakan lartas impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu.

Adapun, sejak Permendag No.36/2023 diberlakukan pada 10 Maret 2024, pemerintah mewajibkan adanya persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) sebagai syarat bagi pengusaha untuk mengimpor Premiks Fortifikan. Namun, menurut Budi, usai direvisi nantinya syarat impor akan dikembalikan hanya dengan LS.

"Itu [protes Aptindo] salah satu yang kita urus, dikembalikan ke LS," ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, Budi mengatakan revisi Permendag No.36/2023 juga akan mengakomodir keluhan pengusaha terhadap sistem persetujuan teknis (pertek) di Kementerian Perindustrian yang dianggap belum siap.

Menurut Budi, Kemendag tengah mengevaluasi bersama Kemenperin untuk memutuskan peluang penundaan implementasi aturan lartas impor untuk sejumlah komoditas.

"Kalau misalnya perlu ditunda itu maksimal 3 bulan. Tapi kalau dari pertek itu sudah siap ya enggak perlu ditunda Permendagnya. Kita lihat, karena kemarin kan sebagian sudah siap perteknya," tuturnya.

Sebelumnya, Aptindo menganggap aturan lartas impor dalam Permendag No.36/2023 telah menghambat kebutuhan Premiks Fortifikan lantaran harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS (Laporan Surveyor).

Adapun, Premiks Fortifikan adalah bahan untuk menambah zat gizi pada produk pangan termasuk tepung terigu agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Umum Aptindo, Franciscus Welirang, mengatakan aturan lartas impor itu berisiko pada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Musababnya, ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional saat ini hanya cukup untuk April-Juni 2024.

"Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini," ujar Franky, Rabu (17/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper