Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengevaluasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. Kesiapan sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jadi acuan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam revisi permendag No.36/2023, pihaknya juga bakal mengevaluasi soal lartas impor yang selama ini banyak dikeluhkan para pengusaha sejak aturan diimplementasikan per 10 Maret 2024.
"Soal lartas ini sedang dibahas terus," kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4/2024).
Budi mengatakan, evaluasi implementasi lartas impor juga mempertimbangkan kesiapan sistem pertek di Kementerian Perindustrian. Dia mengakui bahwa selama ini akar persoalan aturan pembatasan impor lebih banyak datang dari sistem pertek yang dianggap belum siap.
"Problem-nya itu kan kemarin perteknya dianggap lambat, makanya pengusaha minta ditunda," ujarnya.
Penundaan implementasi aturan lartas impor dalam Permendag No.36/2023 berpeluang terjadi apabila sistem pertek di Kemenperin membutuhkan waktu lebih panjang agar lebih siap. Dia pun menargetkan revisi beleid impor rampung pekan depan.
Baca Juga
"Kalau misalnya perlu ditunda itu maksimal 3 bulan. Tapi kalau dari pertek itu sudah siap ya enggak perlu ditunda Permendagnya. Kita lihat, karena kemarin kan sebagian sudah siap perteknya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyoroti prosedur perizinan hingga kuota impor bahan baku/penolong dalam aturan lartas impor dalam Permendag No.36/2023 dianggap sulit didapatkan lantaran harus mengantongi rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
"Masalahnya rekomendasi-rekomendasi ini sangat sulit diperoleh oleh perusahaan karena banyak prosedur yang berbelit dan lama prosesnya," kata Shinta, dikutip Rabu (17/3/2024).
Rumitnya rekomendasi impor digambarkan dari syarat dokumen yang wajib dikantongi pelaku usaha, mulai dari pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, verifikasi lembaga surveyor, hingga persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Belum lagi dengan kebijakan Pertek yang harus diperoleh industri dari Kemenperin sebelum mengajuan perizinan ke Kemendag. Kendalanya, kata dia, pengusaha diminta mengajukan perkiraan tahunan barang yang impor atau perjanjian sewa barang impor.