Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Impor Permendag 36/2023, Ini Target Kemendag

Kemendag membeberkan perkembangan revisi Permendag No. 36/2023 tentang aturan impor bisa rampung pekan depan.
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso membeberkan perkembangan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Budi mengaku saat ini pihaknya tengah mengebut perubahan kedua beleid tersebut. Adapun sebelumnya, beleid tersebut telah dievaluasi sebelum di implementasikan pada 10 Maret 2024 melalui Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024. Dia pun menargetkan revisi kedua Permendag No.36/2023 bakal rampung pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan selesai, cepat kan," ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan, terdapat tiga hal yang masuk dalam revisi Permendag No.36/2023. Pertama yaitu mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya diatur dalam Permendag No.36/2023. Menurut Budi barang kiriman PMI tidak perlu diatur jumlah dan jenisnya selama memenuhi ketentuan nilai barang yang ditetapkan sebesar US$1.500 per tahun per pekerja migran.

"Jadi enggak usaha disebutkan jenis barangnya apa, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau dilarang [impor] ya enggak boleh. Sepanjang itu US$1.500 enggak masalah," jelas Budi.

Kedua, aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dicabut dari beleid tersebut. Nantinya, setelah dicabut dari Permendag No.36/2023, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya ihwal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

"Barang pribadi penumpang juga begitu, pakai PMK. Jadi memang kalau melebihi aturan PMK membayar pajak," tutur Budi.

Selain itu, hal ketiga yang direvisi, kata Budi, yaitu mengenai aturan larangan dan pembatasan atau lartas impor. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus membahas dan melakukan evaluasi ihwal opsi penundaan implementasi lartas impor dengan mempertimbangkan masukkan dari para pelaku usaha.

Musababnya, Kemendag masih mempertimbangkan dan mengevaluasi kesiapan sistem persetujuan teknis (pertek) yang ada di Kementerian Perindustrian. Adapun pertek impor saat ini menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

"Evaluasinya sore ini pertek di kementerian teknis, misalnya di Kementerian Perindustrian. Pertek kita evaluasi apakah itu nanti ditunda tiga bulan ataukah memang perteknya sudah siap," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper