Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Haji 2025, Ini Perbedaan Peran Pemerintah & Swasta

Kuota haji 221.000 jemaah dibagi menjadi 92% reguler dan 8% khusus. Biaya haji 2025 ditetapkan Rp89,4 juta, dengan jemaah membayar Rp55,4 juta.
Suasana di Masjidil Haram di kota Mekah, Arab Saudi. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Suasana di Masjidil Haram di kota Mekah, Arab Saudi. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Indonesia menetapkan dua jalur haji, yaitu reguler dengan subsidi pemerintah dan haji khusus yang dikelola oleh pihak swasta.
  • Kuota haji 2025 dibagi menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% untuk haji khusus, dengan total kuota 221.000 jemaah dari Arab Saudi.
  • Haji khusus menawarkan waktu tunggu lebih singkat dan fasilitas lebih baik dibandingkan haji reguler, meskipun biayanya lebih tinggi dan dikelola oleh agen travel swasta.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memberikan penjelasan mengenai sistem kuota dan biaya haji pada 2025.

Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban Ibadah Haji, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus. Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Adapun, jalur khusus, atau  juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.

"Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," jelas Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, mengutip keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.

Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.

"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN," ungkap Wahid.

Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan untuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasi sebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara. 

"Ini seperti yang terjadi pada 2024, di mana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia," jelas Wahid.

Menurut Wahid, penentuan kuota tambahan ini sering kali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi 8 DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi 8 DPR.

"Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri," kata Wahid.

Menurut Wahid, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, tetapi antrean jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang.

Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas.

Bagi warga Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.

Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK.

Selain itu, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dari haji reguler. "Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua," jelas Wahid.

Asnawi Bahar, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies/ASITA), menyampaikan agen travel lebih memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan jasa pada bidang industri hospitality atau keramahan.

"Tugas pokok dan fungsi kerja travel agent bekerja sama dengan semua industri di Arab Saudi," jelas Asnawi.

Hubungan emosional yang sudah terbangun antara agen travel perjalanan meliputi banyak komponen, mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik dan konsumsi. Hal ini memberikan nilai lebih kepada pihak swasta untuk memberikan kualitas layanan yang lebih baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro