Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

Komisi VIII DPR RI menunggu Surat Presiden untuk revisi UU Haji dan Umrah, guna meningkatkan tata kelola ibadah yang lebih modern dan transparan.
Jemaah haji berjalan menuju lokasi pelemparan jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). /Dok. Media Center Haji
Jemaah haji berjalan menuju lokasi pelemparan jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). /Dok. Media Center Haji

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini telah mencapai tahapan penting.

Dia mengatakan revisi UU ini resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah diambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang bergulir pada Kamis (24/7/2025). Terlebih, revisi UU ini juga memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

“Tahap selanjutnya, kami menunggu terbitnya Surat Presiden atau Surpres, yang akan menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, khususnya di Komisi VIII,” kata Selly kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

Dia meneruskan, bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. 

DIM ini akan menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal. Nantinya, Selly memastikan bahwa pembahasan akan mendengar masukan dari banyak pihak.

Adapun, lanjutnya, alasan revisi ini memang harus dilakukan karena untuk kebutuhan hukum dalam menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji supaya menjadi lebih modern, transparan, dan berpihak kepada jemaah.

“Dinamika pelaksanaan haji terus berkembang, dan kita memerlukan aturan yang mampu menjawab tantangan terkait pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga koordinasi lintas sektor dan yurisdiksi,” ucap Selly.

Lebih jauh, legislator PDIP ini mengemukakan fraksinya masih terus melakukan kajian guna memastikan apakah kelembagaan haji nantinya berbentuk badan atau kementerian. Kajian ini pihaknya lakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Saya pribadi menilai hal terpenting adalah menata sistemnya terlebih dahulu, mulai dari perencanaan, layanan, hingga pengelolaan dana haji, agar berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.

Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

“Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

“Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro