Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Optimalisasi Dana Haji, Peran BPKH dalam Investasi Perlu Diperkuat

Peran BPKH dalam investasi dana haji perlu diperkuat dengan fleksibilitas lebih tinggi untuk optimalisasi finansial dan pelayanan jemaah
Ni Luh Anggela, Iim Fathimah Timorria
Kamis, 24 Juli 2025 | 18:16
Jemaah melakukan tawaf di area ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.
Jemaah melakukan tawaf di area ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.
Ringkasan Berita
  • BPKH diharapkan memperluas fleksibilitas investasi hingga 40% dengan adjusted risk flow untuk meningkatkan imbal hasil dana haji.
  • Optimalisasi peran BPKH mencakup perluasan investasi ke instrumen internasional dan pengembangan layanan digital untuk meningkatkan kepuasan jemaah.
  • Revisi UU Haji diusulkan untuk melibatkan BPKH dalam penentuan biaya haji dan memperkuat kelembagaan guna mendukung investasi yang lebih percaya diri.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji dalam koridor ekonomi syariah diharapkan diperkuat demi mencapai kebermanfaatan yang optimal. Dalam aspek investasi, batas yang diterapkan untuk BPKH disarankan lebih fleksibel.

Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia, dalam agenda diskusi Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025), mengemukakan bahwa paparan investasi BPKH dalam instrumen ekuitas saat ini dibatasi di level 30%.

“Saya merekomendasikan perbaikan dengan fleksibilitas hingga 40%, tetapi dengan adjusted risk flow,” kata Euis.

Data yang ia himpun memperlihatkan bahwa mayoritas dana kelolaan haji masih ditempatkan pada instrumen dengan potensi imbal hasil yang moderat. Sebesar 60% dana kelolaan dialokasikan di sukuk negara, sementara porsi pada deposito syariah di kisaran 25%, saham syariah 10% dan instrumen investasi syariah lainnya sebesar 5%.

Euis mengatakan investasi pada sektor-sektor konvensional yang aman bakal menghasilkan imbal hasil yang terbatas. Kondisi ini berisiko memperbesar biaya investasi haji.

“Bayangkan ketika harga [nilai tukar terhadap] dolar turun, inflasi tinggi, suku bunga tinggi, itu tentu berdampak pada biaya transportasi, akumulasi dan seterusnya,” paparnya.

Euis juga menyoroti peran ganda BPKH sebagai investor berbasis syariah, yakni dalam optimalisasi finansial dan orientasi kerja untuk pelayanan jemaah.

Dalam aspek optimalisasi finansial, BPKH diharapkan dapat menjalankan peran strategic asset allocation (SAA) yang dinamis sesuai siklus ekonomi. BPKH juga diharapkan bisa memperluas cakupan geografis investasinya ke instrumen-instrumen internasional seperti global sukuk dan Islamic equity funds.

“Kemudian implementasi alternatif investasi, misal dalam infrastruktur lain seperti Islamic REITs dan infrastruktur sukuk,” ujarnya.

Adapun dalam aspek pelayanan terhadap jemaah, performa BPKH seharusnya tak hanya dihitung berdasarkan imbal hasil investasi, tetapi turut menyertakan kepuasan jemaah terhadap pelayanan.

“Kemudian investasi pada ekosistem haji melalui BPKH Limited di Arab Saudi serta pengembangan layanan digital haji untuk meningkatkan pengalaman pengguna,” kata Euis.

Sebagai catatan, nilai dana kelolaan BPKH saat ini mencapai Rp170,5 triliun atau sekitar US$10,2 miliar, dengan tingkat imbal hasil pada 2024 mencapai 7%.

Pada kesempatan yang sama, Anas selaku Deputi Investasi Langsung dan Lainnya Badan Pengelola Keuangan Haji, mengemukakan bahwa BPKH mengharapkan penguatan posisi lembaga melalui revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada awal Juli 2025 telah menyetujui revisi UU No.8/2019 sebagai usul inisiatif DPR. 

Anas mengharapkan agar proses penentuan biaya haji dapat melibatkan BPKH. Merujuk UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk menerima, mengelola, dan menginvestasikan biaya haji jemaah haji reguler dan khusus.

BPKH tidak dilibatkan dalam penentuan biaya ibadah haji dalam regulasi saat ini. Mengingat dalam aturan UU No.8/2019, perumusan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI.

“...diikutkan dalam pembahasan penentuan harga,” usul Anas.

BPKH juga mengusulkan agar revisi UU Haji memuat pasal-pasal yang dapat membuat lembaga ini lebih percaya diri dalam melakukan investasi, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Dalam hal ini, BPKH meminta adanya cadangan modal atau modal secara langsung untuk mendukung investasi yang dilakukan oleh BPKH.

“Ini yang sudah kami usulkan dalam aturan yang sedang disusun,” ungkapnya. 

Senada, Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz menilai bahwa kelembagaan BPKH perlu diperkuat. 

Menurutnya, BPKH perlu dilibatkan dalam penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sehingga harapannya, penetapan biaya haji dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, menurutnya, pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji dan umrah tetap harus dipisah.

“Jadi harus tetap dipisah, tinggal diperkuat secara kelembagaan,” ujar Ishfah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro