Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mempercepat penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan bantuan pangan berupa beras untuk meredam melonjaknya harga beras premium dan medium.
Jika menengok Panel Harga Bapanas pada Jumat (15/8/2025) pukul 06.51 WIB, harga rata-rata beras premium di tingkat konsumen naik 8,85% dari harga eceran tertinggi (HET) nasional Rp14.900 per kilogram, atau dibanderol Rp16.218 per kilogram.
Senada, harga rata-rata beras medium juga naik 15,1% dari HET nasional Rp12.500 per kilogram, atau dipatok Rp14.388 per kilogram.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya terus mempercepat penyaluran beras SPHP yang dibanderol di level Rp12.500 per kilogram.
“Terus dilakukan percepatan penyaluran SPHP. SPHP harga Rp12.500 per kilogram,” kata Arief kepada Bisnis, Kamis (14/8/2025).
Untuk diketahui, penyaluran beras SPHP ditargetkan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton.
Baca Juga
Sementara itu, Bapanas juga tengah mempercepat bantuan pangan beras kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
Adapun, bantuan beras ini masing-masing sebanyak 10 kilogram beras per bulan. Secara keseluruhan, total volume beras yang akan disalurkan selama dua bulan mencapai 365.000 ton.
“[Bapanas sedang melakukan] percepatan penyelesaian Bantuan Pangan. Sampai hari ini [Kamis, 14 Agustus 2025] sudah 90% lebih,” ujarnya.
Asal tahu saja, data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako.
Lebih lanjut, Arief juga menyampaikan penetapan HET beras satu harga masih dalam pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Presiden Prabowo Subianto.
“HET adjustment masih dalam pertimbangan Pak Menko [Menko dengan Pak Presiden [Prabowo Subianto],” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan pemerintah tengah membahas skema penyederhanaan klasifikasi beras dengan menghapus kategori premium dan medium.
Pemerintah berencana akan menggantinya menjadi dua jenis beras, yakni beras HET dan beras khusus.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan penghapusan beras medium dan beras premium diserahkan kepada Bapanas untuk dikaji lebih lanjut.
“Jadi beras itu ada dua [jenis], beras HET sama beras khusus. Beras khusus itu seperti japonica, basmati, dan beras-beras yang kualitasnya bagus yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah,” ujar Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Namun, penyederhanaan beras masih dibahas dan menunggu undangan dari Bapanas untuk membahas perkembangan kebijakan skema harga beras.
Moga berharap kebijakan skema penyederhanaan harga ini bisa menjaga stabilitas harga beras ke depan. Hal ini mengingat selama ini banyak beras premium yang dijual tidak sesuai dengan kemasan.
“Diharapkan dengan ada kebijakan baru ini, beras HET dan beras khusus ke depan dan bersertifikasi. Diharapkan konsumen dapat membeli beras dengan kualitas dan harga yang sesuai,” tandasnya.