Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
“Kami mohon pimpinan dan anggota Komisi VIII agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan menjadi bagian penting dalam revisi UU,” kata Hilman, Kamis (20/2/2025).
Usulan tersebut muncul lantaran pihaknya kerap menemui kendala dalam menyusun anggaran APBN dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Hilman menuturkan, penyusunan rencana anggaran APBN dirancang dan diusulkan satu tahun sebelum masuk pelaksanaan anggaran, sedangkan penyusunan dan pembahasan anggaran BPIH dilakukan pada tahun berjalan pelaksanaan ibadah haji.
Dalam menyusun rencana anggaran APBN, pihaknya juga menemukan sejumlah kendala, di antaranya masalah terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satuan kerja (satker) berupa operasional perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan, dan lainnya.
Baca Juga
Hilman juga menyoroti soal biaya operasional penyelenggara ibadah haji yang rentan terkena penghematan anggaran karena anggaran perjalanan dinas dianggap lebih dominan.
Padahal, kata dia, banyaknya perjalanan dinas pada anggaran DJPHU dimanfaatkan untuk penyediaan layanan jemaah haji di asrama haji, layanan di Arab Saudi, dan perjalanan dinas petugas haji.
Kendala lainnya, yakni belum tersedianya program khusus untuk anggaran penyelenggaraan ibadah haji sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan.
Belum adanya pemisahan yang jelas terhadap komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah juga menjadi kendala bagi Kemenag dalam menyusun anggaran APBN dan BPIH.
Selain itu, Hilman menilai pendanaan dari APBN seringkali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk itu, dia mengharapkan adanya klausul tambahan dalam revisi UU Haji dan Umrah yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasional petugas haji dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.