Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan adanya skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan untuk penyelenggaraan ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, adanya kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan diharapkan dapat menciptakan stabilitas harga, meningkatkan efisiensi perencanaan, serta memberikan kepastian layanan bagi jemaah haji.
“Kami mengusulkan perlunya sebuah telaah yang komprehensif agar skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dapat dipertimbangkan,” usul Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (24/2/2025).
Hilman juga melihat adanya potensi penawaran harga khusus dari maskapai penerbangan dengan adanya kontrak jangka panjang tersebut. Dengan adanya penawaran khusus, Hilman meyakini biaya penerbangan ibadah haji dapat lebih terkendali dan terjangkau.
Menurutnya, skema ini menjadi penting mengingat jumlah jemaah haji Indonesia diperkirakan akan semakin banyak di tahun-tahun berikutnya. Hal ini juga sesuai dengan Visi Saudi 2030 yang akan memfasilitasi jutaan jemaah haji dari seluruh dunia.
Adapun, usulan ini disampaikan Hilman lantaran pengadaan jasa penerbangan haji dengan mekanisme kontrak tahunan menghadapi tantangan yang cukup signifikan.
Baca Juga
“Fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar mata uang menyebabkan biaya penerbangan menjadi sangat dinamis,” ungkapnya.
Selain itu, terbatasnya waktu dalam melakukan negosiasi setiap tahunnya, kata dia, telah mengurangi efektivitas perencanaan penerbangan. Kondisi ini juga dapat berpengaruh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah haji Tanah Air.
Untuk itu, dia meminta Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan adanya skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk diketahui, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU usul inisiatif DPR ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR RI.