Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Haji dan Umrah: Kemenag Usul Skema Kontrak Jangka Panjang dengan Maskapai

Kemenag mengusulkan adanya skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan untuk penyelenggaraan ibadah haji dalam revisi UU Haji dan Umrah.
Calon haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Donohudan. Bisnis
Calon haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Donohudan. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan adanya skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan untuk penyelenggaraan ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, adanya kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan diharapkan dapat menciptakan stabilitas harga, meningkatkan efisiensi perencanaan, serta memberikan kepastian layanan bagi jemaah haji.

“Kami mengusulkan perlunya sebuah telaah yang komprehensif agar skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dapat dipertimbangkan,” usul Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (24/2/2025).

Hilman juga melihat adanya potensi penawaran harga khusus dari maskapai penerbangan dengan adanya kontrak jangka panjang tersebut. Dengan adanya penawaran khusus, Hilman meyakini biaya penerbangan ibadah haji dapat lebih terkendali dan terjangkau.

Menurutnya, skema ini menjadi penting mengingat jumlah jemaah haji Indonesia diperkirakan akan semakin banyak di tahun-tahun berikutnya. Hal ini juga sesuai dengan Visi Saudi 2030 yang akan memfasilitasi jutaan jemaah haji dari seluruh dunia. 

Adapun, usulan ini disampaikan Hilman lantaran pengadaan jasa penerbangan haji dengan mekanisme kontrak tahunan menghadapi tantangan yang cukup signifikan.

“Fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar mata uang menyebabkan biaya penerbangan menjadi sangat dinamis,” ungkapnya.

Selain itu, terbatasnya waktu dalam melakukan negosiasi setiap tahunnya, kata dia, telah mengurangi efektivitas perencanaan penerbangan. Kondisi ini juga dapat berpengaruh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah haji Tanah Air.

Untuk itu, dia meminta Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan adanya skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Untuk diketahui, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU usul inisiatif DPR ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR RI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper