Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Tinjau Ulang Aturan Impor di Permendag 36/2023

Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi pembatasan impor barang dalam Permendag No. 36/2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan - BISNIS-Annisa Kurniasari Saumi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan - BISNIS-Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3/2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (16/4/2024) telah sepakat untuk meninjau ulang pembatasan terhadap impor barang-barang yang diwajibkan mengantongi rekomendasi atau pertimbangan teknis dari lembaga terkait sebagai persyaratan bagi pengusaha dalam mengajukan permohonan persetujuan impor (PI) di Kemendag.

Adapun dalam pasal 12A Permendag No. 3/2024 menetapkan prosedur baru untuk impor yakni kewajiban mengantongi rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau laporan surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam mengajukan persetujuan impor.

Menurut Zulhas, keputusan pemerintah untuk mengevaluasi aturan impor barang tersebut sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha, asosiasi maupun pemangku kepentingan lainnya yang selama ini menemui kendala dalam melakukan impor barang.

"Para pelaku usaha menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga terkait," ujar Zulhas dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menekankan bahwa evaluasi prosedur impor tersebut akan dilakukan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dengan melibatkan seluruh lembaga terkait.

Adapun hasil evaluasi, kata dia, bakal digunakan sebagai bahan masukkan dalam proses revisi Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah perubahan [revisi] Permendag diterbitkan. Saat ini sedang proses, kami secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut," ujar Zulhas.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (17/4/2024), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyoroti prosedur perizinan hingga kuota impor bahan baku/penolong yang sulit didapatkan lantaran harus mengantongi rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

"Masalahnya rekomendasi-rekomendasi ini sangat sulit diperoleh oleh perusahaan karena banyak prosedur yang berbelit dan lama prosesnya," kata Shinta, dikutip Rabu (17/3/2024).

Rumitnya rekomendasi impor digambarkan dari syarat dokumen yang wajib dikantongi pelaku usaha, mulai dari pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, verifikasi lembaga surveyor, hingga persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Selain itu, kerumitan lainnya ditandai adanya kebijakan Pertek yang harus diperoleh industri dari Kemenperin sebelum mengajuan perizinan ke Kemendag. Namun, yang menjadi kendala yaitu pengusaha diminta mengajukan perkiraan tahunan barang yang impor atau perjanjian sewa barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper