Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Desak Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel Usai Menang di WTO

Indonesia mendesak Uni Eropa mencabut bea imbalan biodiesel setelah WTO memutuskan kebijakan UE melanggar aturan.
Biodiesel B40/Kementerian ESDM
Biodiesel B40/Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera mencabut bea masuk imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia usai keluarnya putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dalam Sengketa DS618.

Pada Jumat (22/8/2025), WTO mengumumkan bahwa UE telah telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan menyambut baik hasil putusan tersebut. Dia pun mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan impor biodiesel asal Indonesia.

“Kemenangan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Busan melalui siaran pers, Senin (25/8/2025).

Panel WTO dalam Sengketa DS618 tersebut turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Busan memerinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah. Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, Panel WTO menilai kebijakan pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi.

Dia juga menegaskan, kemenangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat pemerintah, sektor swasta, dan para ahli hukum internasional di Indonesia. Menurutnya, hal ini membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasionalnya melalui mekanisme WTO.

“Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan. Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan meminta seluruh anggota WTO berpegang kepada sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan [rule-based] di tengah ketidakpastian global,” kata Busan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag RI Isy Karim menekankan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang.

“Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE,” ujar Isy.

Isy menyebut, Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE.

”Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global,” tutur Isy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro