Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia mendapat dukungan dari Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Diketahui, WTO telah mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
“Ini berita baik di mana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Airlangga menyatakan bahwa saat ini pemerintah hanya perlu menunggu Uni Eropa menanggapi keputusan WTO.
“Kita, Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” tuturnya.
Ke depan, Menko Airlangga akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.
Baca Juga
Selain itu, sambung dia, pemerintah Indonesia juga berkomitmen akan terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global
Airlangga menyebut, keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
Adapun, Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia, di mana Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Pengajuan sengketa dilakukan sejak 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).