Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Gerbong Kereta Bebas Merokok, Gibran Bilang Begini

DPR usulkan gerbong khusus merokok di kereta, Gibran prioritaskan fasilitas ibu hamil dan difabel. Kebijakan harus selaras dengan visi kesehatan Presiden.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dok Youtube Setwapres RI
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dok Youtube Setwapres RI
Ringkasan Berita
  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya skala prioritas dalam kebijakan transportasi, lebih mengutamakan fasilitas untuk ibu hamil, menyusui, balita, lansia, dan difabel daripada gerbong khusus perokok.
  • Regulasi larangan merokok di transportasi umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang harus selaras dengan visi kesehatan Presiden Prabowo Subianto.
  • DPR RI mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus merokok yang juga berfungsi sebagai kafe, guna mengakomodasi penumpang perokok dalam kereta jarak jauh.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons usulan salah satu anggota DPR RI kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk kembali mengadakan gerbong khusus bagi perokok.

Menurut Gibran, diperlukan skala prioritas dalam merumuskan sebuah kebijakan, termasuk kembali mengadakan gerbong khusus perokok.

"Jika ada ruang fiskal, lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, kaum difabel. Ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman," ujarnya seperti diunggah di akun Instagram @gibran_rakabuming, dikutip Minggu (24/8/2025).

Gibran juga mengatakan bahwa sebagai pembantu presiden, ingin memastikan bahwa program-program prioritas berjalan dengan baik, termasuk sektor kesehatan di transportasi umum.

Regulasi terkait larangan merokok di moda transportasi umum, sambungnya, telah ada yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Saya ingin menekankan bahwa kebijakan di sektor transportasi harus selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan," ujarnya.

Namun demikian, Gibran tetap mengapresiasi masukan tersebut, yang akan tetap dipertimbangkan untuk peningkatan pelayanan KAI.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, KAI perlu mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.

“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro