Bisnis.com, JAKARTA – Usulan DPR kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait permintaan pengadaan gerbong khusus untuk merokok alias smoking area menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui, saat ini KAI dengan tegas memberlakukan larangan merokok bagi para penumpang. Pasalnya, penumpang yang kedapatan merokok bakal langsung diturunkan di stasiun pertama berhenti.
Dengan adanya aturan ini, semua perjalanan kereta api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau, rokok elektrik maupun uap vape e-liquid.
Dalam hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan agar KAI mempertimbangkan penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh.
Hal itu bertujuan agar mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya smoking area sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.
“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).
Baca Juga
Nasim menambahkan, dengan adanya gerbong khusus itu maka bisa berpotensi untuk memberikan manfaat sekaligus keuntungan untuk PT KAI.
Lebih jauh, Nasim juga membandingkan fasilitas smoking area ini dengan bus yang memiliki rute perjalanan jauh.
"Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu ya," pungkas Nasim.
Berbanding Terbalik dengan Singapura
Kontras dengan usulan DPR ini, pemerintahan Singapura justru tengah menggalakan aturan terkait penggunaan roko elektrik atau vape.
Wacana itu disampaikan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong justru bakal memberlakukan hukuman yang lebih berat terhadap pidato kenegaraan pada Minggu (18/8/2025).
"Sejauh ini kami memperlakukan vaping seperti tembakau — paling-paling kami hanya memberikan denda, tapi itu tidak lagi cukup. Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” kata Wong dikutip dari Bloomberg.
Menurut Wong, pemerintah akan menjatuhkan hukuman lebih keras, terutama bagi pihak yang memperjualbelikan vape yang dicampur zat berbahaya.
Adapun, otoritas kesehatan menemukan fakta mencemaskan bahwa sepertiga dari vape ilegal yang disita mengandung zat anestesi etomidate.
Obat ini lazim digunakan dokter untuk induksi sedasi, tetapi penyalahgunaan tersebut dapat menimbulkan halusinasi hingga kerusakan organ permanen.
Pemerintah Singapura kini tengah berupaya mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika di bawah Misuse of Drugs Act (MDA).
Dengan aturan baru tersebut, pengguna vape yang mengandung etomidate akan menghadapi sanksi sekeras pengguna narkotika kelas berat seperti kokain. Hukuman yang diterapkan mencakup rehabilitasi wajib, dan bagi pelanggar berulang, ancaman penjara minimal satu tahun.
“Kami sudah melarang vape di Singapura, tetapi orang masih mencoba menyelundupkan dan mencari celah hukum,” pungkas Wong.