Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sentralisasi Fiskal, Guru Besar Unand Kritisi Pengambilalihan Tugas Pemda oleh Pusat

Guru Besar Unand menyebut sentralisasi fiskal melemahkan desentralisasi dan kemandirian daerah.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Ringkasan Berita
  • Guru Besar FEB Unand, Syafruddin Karimi, mengkritik pengambilalihan tugas Pemda oleh pemerintah pusat sebagai solusi yang tidak menyelesaikan masalah utama, yaitu perencanaan dan manajemen yang lemah di daerah.
  • Syafruddin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan reformasi birokrasi di daerah daripada mengurangi hak fiskal, agar tidak melemahkan semangat desentralisasi dan kemandirian fiskal daerah.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pengambilalihan kebijakan daerah oleh pusat dilakukan untuk efisiensi anggaran, meskipun hal ini menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya transparansi dan akuntabilitas.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (FEB Unand) Syafruddin Karimi mengkritisi upaya pemerintah pusat mengambil alih sebagian besar tugas pemerintah daerah atau Pemda, yang pada tahun depan anggarannya berkurang akibat pemangkasan transfer ke daerah.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (FEB Unand) Syafruddin Karimi mengakui bahwa sebagian daerah memang belum maksimal menyerap anggaran. Hanya saja, fakta tersebut tak bisa dijadikan alasan pengambilalihan tugas Pemda oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, permasalahan utama ada di perencanaan, administrasi, atau pelelangan proyek yang lambat. Syafruddin menilai tak adil apabila pemerintah pusat menyamaratakan seluruh Pemda.

"Banyak daerah mampu melaksanakan program prioritas dengan baik meski dihadapkan pada keterbatasan kapasitas. Persoalan utama justru terletak pada kesenjangan kualitas tata kelola antar daerah," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (24/8/2025).

Dia meyakini sebagian besar hambatan bukan karena ketiadaan niat, melainkan lemahnya sistem manajemen dan terbatasnya sumber daya manusia. Oleh sebab itu, sambungnya, masalah serapan anggaran seharusnya dijawab dengan peningkatan kapasitas, asistensi teknis, serta reformasi birokrasi, bukan dengan mengurangi hak fiskal daerah.

Syafruddin menekankan bahwa pengambilalihan tugas daerah oleh pemerintah pusat hanya akan memperbesar ketergantungan daerah pada pusat dan melemahkan semangat desentralisasi yang telah dibangun sejak Reformasi.

"Cara terbaik adalah memperkuat akuntabilitas daerah melalui sistem insentif dan disinsentif berbasis kinerja. Pemerintah pusat bisa memberikan penghargaan fiskal kepada daerah yang disiplin dan produktif, sementara daerah yang tidak mampu menjalankan program dengan baik mendapat koreksi proporsional," ujarnya.

Selain itu, pendampingan teknis dan penyederhanaan regulasi diyakini akan meningkatkan kapasitas daerah dalam menyerap anggaran. Dengan demikian, perbaikan tata kelola tetap berjalan, kemandirian fiskal daerah terjaga, dan prinsip demokrasi anggaran tidak terpinggirkan.

Jika pemerintah bersikukuh mengambil sebagian besar tugas Pemda demi efisiensi anggaran maka Syafruddin khawatir daerah akan kehilangan kendali untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal.

"Konsekuensinya, program pembangunan yang seharusnya berjalan melalui APBD terhambat oleh keterbatasan ruang fiskal. Efek pengganda dari belanja infrastruktur yang biasanya mendorong tenaga kerja lokal dan UMKM pun melemah," ungkap Syafruddin.

Dia juga menilai sentralisasi anggaran akan mengurangi transparansi karena DPR tidak lagi memiliki ruang penuh untuk mengawasi penggunaan dana yang semakin terkonsentrasi di pusat.

"Kondisi ini menimbulkan risiko ketimpangan antarwilayah dan menciptakan preseden bahwa efisiensi fiskal bisa dijalankan dengan mengorbankan prinsip demokrasi anggaran," tutupnya.

Pusat Ambil Alih Pembangunan Infrastruktur hingga Sampah Daerah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah pusat akan banyak mengambil alih kebijakan yang sebelumnya diolah oleh pemerintah daerah, imbas anggaran transfer ke daerah yang banyak dipangkas dalam RAPBN 2026.

Sri Mulyani tidak menampik bahwa anggaran TKD turun 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026). Sebagai kompensasinya, pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan sampah di daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Pengambilalihan itu, sambungnya, akan melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres). Pembiayaannya akan berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya, yang mana alokasi anggarannya naik dari Rp358 triliun (APBN 2025) menjadi Rp525 triliun (RAPBN 2026).

"Inpres jalan daerah dan Inpres infrastruktur daerah, bahkan sekarang masalah sampah daerah pun juga akan diambil alih," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025).

Bendahara negara itu blak-blakan bahwa selama ini banyak program pemerintah daerah yang berjalan tidak maksimal. Oleh sebab itu, pemerintah pusat berinisiatif ambil alih demi efisien anggaran.

"Jadi memang banyak yang kita mengambil alih karena kita melihat tidak ter-deliver [terealisasi] atau tidak terjadi progres. Padahal ini masalahnya terus berlangsung, makanya kemudian muncul dalam Inpres," katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim kebijakan-kebijakan itu akan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, meski Inpres tidak perlu melalui pembahasan dengan DPR.

Sebelumnya, besarnya pemangkasan anggaran TKD menjadi sorotan oleh Anggota Banggar DPR Dolfie OFP. Dalam catatannya, penurunan anggaran TKD sebesar 24,8% menjadi yang terbesar dalam sejarah—sejak TKD masuk dalam APBN.

Dolfie melihat sebagian besar hasil pemangkasan TKD itu masuk ke BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya. Masalahnya, BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya—yang pada tahun depan anggarannya mencapai Rp525 triliun—bisa dibelanjakan oleh pemerintah sesuka hati.

"Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib? Yang Rp525 triliun ini keterlibatan DPR di dalam mencermati ini dihapus. Artinya apa? Rp525 triliun ini pemerintah sendiri menggunakan untuk apa aja, silahkan. Nah ini yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan," kata Dolfie pada kesempatan yang sama.

Oleh sebab itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar, dalam pembahasan panitia kerja, dibahas rambu-rambu dalam penggunaan anggaran BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp525 triliun itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro