Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor dan kembali mengacu pada aturan lama.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membeberkan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Bea Cukai telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022.
Pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun.
"Hasil ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu dihold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$1.500," ujar Benny saat ditemui usai ratas di Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Menurut Benny, dengan mencabut ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman bakal memberikan kemudahan kepada pekerja migran maupun petugas Bea Cukai. Dia meyakini bahwa sebagian besar barang kiriman PMI yang tertahan itu merupakan hasil jerih payah PMI di luar negeri membeli barang oleh-oleh untuk keluarganya.
Tanpa adanya pembatasan jenis dan jumlah barang, kata Benny, akan mencegah aksi pemusnahan barang kiriman PMI yang masih memenuhi ketentuan total nilai barang. Dia pun setuju ihwal pengenaan pajak terhadap barang kiriman PMI yang telah melebihi ketentuan total nilai US$1.500 per tahun.
Baca Juga
"Tapi kalau setelah dihitung US$1.500 terpenuhi, maka kelebihan itu dianggap barang Umum yang juga harus bayar pajak. Clear," ucapnya.
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui bahwa ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman PMI baru diatur dalam Permendag No.36/2023 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 25/2022 tentang pengaturan impor. Namun, Zulhas juga membeberkan bahwa hasil ratas hari ini menyepakati agar jenis dan jumlah barang dikeluarkan dari beleid tersebut.
Menurutnya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI sebaiknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bea Cukai, alih-alih Permendag.
Pembentukan kebijakan impor terbaru itu, kata Zulhas, didasari oleh semangat pemerintah untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang mengancam produk dalam negeri. Namun, Zulhas mengakui bahwa dalam implementasi Permendag No. 36/2023 banyak menuai protes dari berbagai kalangan.
Adapun dalam lampiran III Permendag No. 36/2023, terdapat sejumlah jenis dan jumlah barang kiriman PMI yang dibatasi. Di antaranya pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5 pcs dalam kondisi baru, dan 15 pcs dalam kondisi tidak baru; barang elektronik tidak termasuk telepon seluler, laptop dan tablet sebanyak 2 pcs; barang tekstil sudah jadi lainnya sebanyak 5 pcs; alas kaki 2 pcs; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 pcs; serta mainan anak sebanyak 4 pcs.
"Membatasi orang belanja, itu juga ursannya PMK [Peraturan Menteri Keuangan] saja, tidak diatur di Permendag lagi. Mau beli baju 3, beli 2 silahkan tapi yang penting bayar pajak ya, kalau saya beli 3, masa 1 nya disita? harus bayar pajak," jelas Zulhas.