Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman RI menyoroti potensi maladministrasi aturan pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti ramainya atensi publik terhadap aturan pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu dinilai berpotensi maladministrasi.

Dalam beleid tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa pada 4 April 2024, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke tempat penimbunan sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Pada sidak tersebut, Kepala BP2MI menemukan banyak tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak 2-3 bulan yang lalu.

"Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi," ujar Yeka melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).

Yeka menuturkan, arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas bahwa tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Jangan sampai di musim libur hari raya terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border.

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Oleh sebab itu, dalam rangka memberikan kualitas pelayanan yang baik, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut) dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

"Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas [border] dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terkait permasalahan tersebut," tutur Yeka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper