Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Eropa menolak kritik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menuding aturan layanan digital Uni Eropa (UE) mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, sekaligus membantah tuduhan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk sensor.
Sebelumnya, Trump menyebut dia akan memberlakukan tarif tambahan terhadap semua negara yang memiliki pajak digital maupun regulasi serupa, dengan alasan aturan tersebut dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi AS.
Komisi Eropa, yang menggagas Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA), menegaskan bahwa regulasi merupakan hak kedaulatan UE dan negara anggotanya untuk mengatur aktivitas ekonomi.
“Kami dengan tegas membantah pernyataan Presiden Trump yang menyebut UE menargetkan perusahaan AS. DMA dan DSA berlaku untuk semua platform dan perusahaan yang beroperasi di kawasan ini,” ujar juru bicara Komisi Eropa, Selasa (26/8/2025).
Juru bicara tersebut menambahkan, tiga keputusan penegakan hukum DSA terakhir justru ditujukan kepada AliExpress, Temu, dan TikTok, yang semuanya berbasis di China. Selain itu, Komisi juga telah membuka penyelidikan terhadap X dan Meta.
Terkait tuduhan CEO Meta Mark Zuckerberg yang menyebut regulasi data UE menyensor media sosial, juru bicara tersebut menegaskan hal itu sepenuhnya keliru dan tidak berdasar.
Baca Juga
Menurutnya, DSA tidak meminta platform menghapus konten, melainkan menegakkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
“Lebih dari 99% keputusan moderasi konten di UE dilakukan secara proaktif oleh platform berdasarkan aturan mereka sendiri,” ujarnya.
Pekan lalu, AS dan Uni Eropa sebenarnya telah menyepakati pernyataan bersama untuk memangkas sebagian besar tarif AS atas ekspor barang UE menjadi maksimal 15%, namun kesepakatan itu hanya sedikit menyinggung isu layanan digital.
Pemerintahan Trump secara konsisten mengkritik DMA yang bertujuan membatasi dominasi raksasa teknologi, serta DSA yang mewajibkan platform besar menindak konten ilegal maupun berbahaya.