Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital

Trump mengancam tarif tambahan bagi negara yang menerapkan pajak digital, menilai aturan tersebut merugikan perusahaan teknologi AS. Sanksi dan pembatasan ekspor dipertimbangkan.
Presiden AS Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih di Washington, DC, AS, Senin, (24/2/2025). Bloomberg/Al Drago
Presiden AS Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih di Washington, DC, AS, Senin, (24/2/2025). Bloomberg/Al Drago

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada negara-negara yang memberlakukan pajak digital, kecuali aturan tersebut segera dicabut.

“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

Trump menilai aturan pajak digital dirancang untuk merugikan dan mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, sembari memberi kelonggaran kepada perusahaan asal China yang menjadi pesaing utama.

Sejumlah negara, khususnya di Eropa, selama ini mengenakan pajak atas pendapatan penjualan perusahaan penyedia layanan digital, termasuk Alphabet (Google), Meta (Facebook), Apple, dan Amazon. Isu ini telah lama menjadi sumber ketegangan dagang lintas pemerintahan AS.

Sebelumnya, Trump juga pernah mengancam Kanada dan Prancis terkait perselisihan pajak digital. Pada Februari lalu, dia bahkan memerintahkan Perwakilan Dagang AS untuk melanjutkan investigasi dengan tujuan mengenakan tarif atas impor dari negara-negara yang menerapkan pajak digital terhadap perusahaan teknologi Amerika.

Seorang sumber juga menyebutkan bahwa pemerintahan Trump juga mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa maupun negara anggotanya yang terlibat dalam penerapan Digital Services Act, aturan yang menjadi dasar pungutan pajak digital di kawasan tersebut.

Pejabat senior Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) belum mengambil keputusan akhir terkait rencana sanksi terhadap pejabat Uni Eropa (UE) atau negara anggotanya yang memberlakukan pajak digital, menurut sejumlah sumber yang mengetahui isu tersebut.

Sumber itu menyebutkan, sanksi tersebut kemungkinan besar akan berbentuk pembatasan visa, meskipun belum jelas pejabat mana yang akan menjadi target. Pejabat AS dilaporkan telah menggelar rapat internal pekan lalu untuk membahas langkah tersebut.

Meski mitra dagang kerap mengeluhkan regulasi domestik yang dinilai merugikan, penggunaan sanksi terhadap pejabat pemerintah karena sebuah kebijakan fiskal merupakan langkah yang sangat jarang terjadi.

Hubungan pemerintahan Trump dan Uni Eropa sendiri sudah terjalin renggang akibat ancaman tarif, negosiasi perdagangan yang alot, serta kritik Washington atas perlakuan terhadap perusahaan teknologi AS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro