Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Google Cs hingga Pinjol Setor Pajak Rp34,91 Triliun per Maret 2025

Setoran pajak tersebut terdiri merupakan setoran kumulatif sejak diberlakukannya pajak digital pada 2020.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital seperti Google hingga pinjaman online atau pinjol, mencapai Rp34,91 triliun per akhir Maret 2025. 

Setoran kumulatif pajak dari 211 pelaku usaha digital tersebut naik Rp1,35 triliun dari akhir Februari 2025 yang senilai Rp33,56 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp27,48 triliun. 

Dwi menuturkan setoran dari 190 PMSE tersebut terdiri merupakan setoran kumulatif sejak diberlakukannya pajak digital pada 2020. 

“Terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (2/5/2025). 

Selain PPN PMSE, kas negara juga terisi dari setoran pajak kripto senilai Rp1,2 triliun hingga akhir Maret 2025. 

Penerimaan tersebut berasal dari setoran 2022 senilai Rp246,45 miliar. Kemudian penerimaan 2023 senilai Rp220,83 miliar, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp115,1 miliar penerimaan 2025. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara pajak fintech (P2P lending)—termasuk pinjol—telah disetorkan senilai Rp3,28 triliun. Berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp241,88 miliar penerimaan tahun 2025. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) senilai Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senilai Rp720,74 miliar, dan PPN DN senilai Rp1,72 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menerima setoran dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) senilai Rp2,94 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sejumlah Rp200,21 miliar dan PPN senilai Rp2,74 triliun.

Pada kesempatan ini, Ditjen Pajak juga melakukan pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc. pada akhir bulan lalu. 

Dwi menyatakan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," lanjutnya. 

Dwi juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper