Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi polemik di masyarakat karena jumlahnya yang dianggap tak masuk akal.
Warganet pun memberikan kritik pedas kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu, selaku pihak yang memeriksa barang bawaan penumpang, karena memandang jenis barang yang pemerintah tentukan terlalu berlebihan, mulai dari sepatu, jumlah pakaian, hingga pembalut.
“Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam. Kalo popok sama pembalutnya abis pas lagi di pesawat, mo beli di mana? Di langit ada indomart kah? Hayo di mana belinya tebakk? Jawab coba minn,” cuit @timpenguin*** membalas unggahan Bea Cukai yang sudah dihapus di laman X.
Faktanya, Ditjen Bea Cukai bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas hal ini. Justru, Menteri Perdagangan (Mendag) lah yang meneken aturan tersebut, dalam hal ini Zulkifli Hasan (Zulhas). Bukan Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional untuk barang bawaan penumpang, dan melalui impor umum di terminal kargo.
Terlebih, dalam hal ini berkaitan dengan lalu lintas barang yang keluar dan masuk ke dalam negeri atau ekspor impor.
Baca Juga
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menjalankan amanat pengawasan dari Permendag melalui aturan turunan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau itu kaitannya dengan ekspor impor, tentunya Mendag akan minta tolong ke Menkeu, karena yang jaga di border itu Customs [Bea Cukai], Immigration, dan Quarantine [CIQ]. Menkeu memerintah ke BC melalui PMK, bukan dengan Permendag,” tuturnya saat ditemui Bisnis, dikutip Jumat (29/3/2024).
Ketentuan atau aturan soal pembatasan barang penumpang dari luar negeri pun bukanlah hal baru. Nirwala menekankan pemerintah sudah sejak lama mengatur barang bawaan penumpang.
Sebelumnya, dia menuturkan, terdapat Permendag No. 20/2022 yang kemudian diubah dengan Permendag No. 25/2022 dan Peraturan BPOM No. 27/2022.
"Tahun lalu, dengan meningkatnya tekanan dari para pedagang dan pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) akibat banjirnya impor, salah satunya di Tanah Abang, alhasil keluarlah Permendag No. 36/2023," imbuhnya.
Zulhas meneken aturan tersebut pada 11 Desember 2023 dengan masa transisi 90 hari dan secara resmi berlaku pada 10 Maret 2024. Sebelum tanggal tersebut pun, Zulhas memberikan pembaruan terhadap beleid itu melalui Permendag No. 3/2024.
Salah Kaprah
Warganet terlanjur dibuat geram atas aturan barang bawaan tersebut. Nyatanya, ketentuan tersebut hanyalah berlaku bagi barang yang baru dibeli di luar negeri dan di bawa masuk ke Indonesia.
Di antaranya adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang.
Sementara pakaian atau baju, secara jelas tertulis bahwa tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah yang dibatasi.
“Misalnya di Permendag 36/2023, membawa tas baru. Itu yang diterjemahkan masyarakat sebagai tas hanya boleh dua, padahal itu khusus tas baru yang dibeli di luar negeri dan di bawa masuk ke Indonesia,” jelas Nirwala.
Sebagai catatan, ketentuan ini tidak berlaku untuk barang pindahan pekerja migran maupun mahasiswa Indonesia yang telah menyelesaikan studinya dan kembali ke Indonesia.
Batal Direvisi Zulhas
Meski banyak menuai keluhan sejak aturan ini berlaku, Menteri Perdagangan pun meminta agar warganet tidak merespon berlebihan atas prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Menanggapi hal ini, Zulhas menegaskan pemerintah tidak akan merevisi Permendag No. 36/2023.
“Nggak ada [revisi],” kata Zulhas saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Dia mengatakanprosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia.
“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Padahal, sebelumnya Zulhas berjanji akan merevisi aturan tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pun menyebutkan bahwa Mendag telah berkirim surat ke Kementeriaan Koordinator bidang Perekonomian.
Menurut sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas Bea Cukai, rencananya akan ada rapat mengenai hal tersebut, namun batal dilakukan.
“Seharusnya rapat Senin (25/3/2024) kemarin, tapi batal,” tuturnya.
Dengan tidak adanya revisi, pemerintah meminta masyarakat untuk menaati peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah atau Permendag No. 36/2023 sebagai acuan saat bepergian ke luar negeri.
Melalui regulasi tersebut pula, pemerintah justru memberi keringanan dengan tidak memungut pajak untuk barang bawaan penumpang yang memiliki harga kurang dari US$500.