Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Zulhas Ogah Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulkifli Hasan tidak akan melakukan revisi terhadap aturan impor barang bawaan dari luar negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.comJAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023. Aturan ini salah satunya mengatur jumlah impor barang bawaan para penumpang dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Zulhas untuk merespons banyaknya keluhan terhadap aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri.

“Nggak ada [revisi],” kata Zulhas saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, barang-barang impor sudah sepatutnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri. Utamanya, barang impor bawaan yang lebih dari dua pasang dan terindikasi untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.

Melalui regulasi tersebut, kata dia, pemerintah justru memberi keringanan dengan tidak memungut pajak untuk barang bawaan di bawah dua pasang.

“Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” tegasnya.

Zulhas turut merespons protes warganet terhadap prosedur Bea Cukai dalam memeriksa barang bawaan penumpang. Dia meminta masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merespons prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Politisi PAN ini melihat, tindakan yang dilakukan Bea Cukai untuk memeriksa barang bawaan penumpang merupakan hal yang wajar.

Dia mengatakan, prosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia.

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menaati peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendag pada 10 Maret 2024 telah memberlakukan Permendag No.36/2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya diatur dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag No. 3/2024.

Di antaranya adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.

Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo sebelumnya menuturkan, pengaturan pembatasan ini bertujuan untuk memastikan barang baru yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi, dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan kepada pihak lain.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengharapkan praktik impor tidak resmi dapat dicegah sehingga jika tujuannya diperjual belikan, Arif mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal.

“Kami mengharapkan dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (15/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper