Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut berkomentar ihwal peraturan barang bawaan penumpang pesawat dari dan ke luar negeri yang tengah ramai diperbincangkan lantaran dinilai memberatkan masyarakat.
Sandi menegaskan, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dari dan ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Jo. Permendag No.3/2024.
“Kita bantu sosialisasi bahwa [aturan tersebut] sama sekali tidak ditujukan untuk mempersulit masyarakat kita,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (25/3/2024).
Sandi menjelaskan, pemerintah melalui kebijakan ini ingin mendorong gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Jika masyarakat ingin berbelanja oleh-oleh di luar negeri, Sandi mengimbau untuk membeli dalam batas wajar dan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan bahwa regulasi tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik.
“Tetap aja masih banyak minatnya,” ujar Sandi.
Baca Juga
Kendati begitu, Sandi menyebut perlu adanya sosialisasi yang lebih masif agar semua regulasi yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi nasional dapat diterima oleh masyarakat.
Untuk diketahui, Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag No. 3/2024 salah satunya mengatur ketentuan impor barang pribadi penumpang, barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo sebelumnya mengungkapkan, latar belakang diaturnya batasan jumlah dan/atau nilai impor barang bawaan pribadi penumpang adalah untuk memastikan barang baru yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi, dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan kepada pihak lain.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengharapkan praktik impor tidak resmi dapat dicegah sehingga jika tujuannya diperjual belikan, Arif mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal.
“Kami mengharapkan dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik,” jelas Arif beberapa waktu lalu.
Adapun ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya diantaranya adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang.