Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tokopedia Buka Suara Soal Pemerintah Pungut Pajak Penjual E-commerce

Sebelum menerapkan kebijakan pajak e-Commerce, maka diperlukan edukasi ke berbagai pedagang di platform e-commerce untuk menjaga ekosistem.
Warga berbelanja secara online menggunakan platform Tokopedia di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara online menggunakan platform Tokopedia di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Tokopedia dan Tiktok Shop menanggapi rencana pemerintah yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce untuk memungut pajak penjualan para pedagang di platform tersebut.

Manajemen perusahaan Tokopedia dan Tiktok Shop mengaku sebagai bagian dari ekosistem digital, pihaknya akan mendukung upaya pemerintah atas upaya pengembangan perpajakan yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh pihak (stakeholder). 

“Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek, ” kata Juru Bicara Tokopedia dan Tiktok Shop kepada Bisnis, Jumat (27/6/2025). 

Dalam hal ini, pihaknya meminta agar penerapan aturan pelaksana dilakukan dengan persiapan yang matang dari berbagai aspek, termasuk kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual—terutama pelaku UMKM—untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut.

Di sisi lain, untuk menerapkan kebijakan tersebut, maka diperlukan edukasi ke berbagai pedagang di platform e-commerce untuk menjaga ekosistem. 

“Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku,” tuturnya. 

Edukasi dan sosialisasi juga menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.

“Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyebut kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan," ujar Rosmauli kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. 

Hanya saja, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Rosmauli meminta setiap pihak bersabar karena pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai aturan resminya terbit.

"Kapan berlakunya nanti akan diatur oleh ketentuan tersebut," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper