Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Skenario jika Uni Eropa Banding Putusan Sengketa Biodiesel WTO

Uni Eropa dapat banding putusan WTO soal biodiesel lewat dua skenario: melalui Badan Banding WTO atau Badan Ad-Hoc, dengan risiko berbeda bagi Indonesia.
Biodiesel B40/Kementerian ESDM
Biodiesel B40/Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap dua skenario bila Uni Eropa (UE) melakukan banding atas putusan sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) DS618 terkait biodiesel.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua skenario yang dapat ditempuh Uni Eropa untuk melakukan banding.

Pertama, yakni Uni Eropa melakukan banding melalui Badan Banding (AB) WTO. Risikonya bagi Indonesia, apabila langkah ini ditempuh maka putusan panel belum dapat diadopsi sehingga belum mengikat dan pengenaan bea imbalan atau countervailling duties (CVD) tetap berjalan.

"Kalau EU menempuh langkah itu boleh dikatakan kita sudah tidak bisa menahan. Itu hak EU sepenuhnya untuk menggunakan itu. Seperti Indonesia juga menggunakan [banding AB WTO] untuk kasus nikel di DS592," jelas Bris Djatiko dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendag, Kamis (28/8/2025).

Adapun, keputusan panel WTO baru dapat berlaku apabila panel banding telah benar-benar rampung dijalankan dan mencapai putusan.

Lebih lanjut, Djatmiko juga menjelaskan terdapat skenario banding lainnya yang bisa diambil oleh Uni Eropa yakni melalui Badan Ad-Hoc.

Apabila langkah itu yang diambil, maka pemerintah Republik Indonesia harus menyusun modalitas banding. Di mana, Pemerintah RI harus memastikan kesiapan stakeholders dan konsultan hukum menghadapi hal tersebut.

"Kalau banding Ad-hoc ini harus dengan persetujuan Indonesia terkait prosedur, mekanisme bandingnya, aturan main bandingnya harus disepakati dulu. Jadi ini panjang bahasa kitanya ribet jadi kita negosiasi dulu tata tertibnya gimana," tambahnya.

Sejalan dengan hal itu, Djatmiko memastikan akan terlebih dahulu menyayangkan Uni Eropa untuk dapat segera mengadopsi saja putusan yang telah ditetapkan oleh WTO.

Sebelumnya, WTO mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci. 

Panel WTO juga menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar perjanjian tersebut. Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel. 

"Kita tentu akan menyarankan untuk ya sebaiknya kita adopsi [putusan WTO] ya karena sudah jelas sekali," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro