Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Permendag 15/2025, Ekonom: Persaingan Usaha Jadi Lebih Sehat

Ekonom menyebut persaingan usaha menjadi lebih sehat seiring meluncurnya Permendag 15/2025 yang mengatur tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Ilustrasi UMKM. Pekerja memasak sari kedelai di sentra produksi tahu rumahan di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi UMKM. Pekerja memasak sari kedelai di sentra produksi tahu rumahan di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menyebut persaingan usaha menjadi lebih sehat seiring meluncurnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Permendag 15/2025).

Untuk diketahui, Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen hingga daya saing mutu produk.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan iklim persaingan usaha di Indonesia akan menjadi lebih sehat jika Permendag 15/2025 diimplementasikan dengan benar, termasuk dalam hal pemberian jaminan mutu yang sesuai standardisasi.

Menurutnya, Permendag 15/2025 bisa menciptakan persaingan yang adil dan sehat, serta mendorong peningkatan kualitas dan inovasi di sektor industri dan perdagangan.

“Kalau persaingannya lebih merata, lebih sehat, tentu saja akan lebih bagus bagi iklim industri, iklim investasi, dan bagi masyarakat,” kata Faisal kepada Bisnis, Sabtu (28/6/2025).

Faisal menjelaskan persaingan yang sehat ini terjadi lantaran adanya dorongan dari kalangan dunia usaha dengan memastikan sisi kualitas dan mutu produk.

Di samping itu, dia menyebut Permendag 15/2025 merupakan regulasi yang sangat penting untuk meningkatkan daya siang produk lokal. Regulasi anyar ini juga sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Perlindungan terhadap mutu barang kan semakin besar, permintaannya juga semakin besar, kesadarannya makin besar, demand juga makin besar,” terangnya

Dengan begitu, Faisal menyebut dorongan dari sisi permintaan akan menuntut industri untuk lebih memperhatikan dari sisi jaminan mutu dan juga standardisasi produk.

“Artinya memang perlu didorong dari sisi industri karena memang ada dorongan juga dari sisi permintaan domestik apalagi internasional, terutama di negara-negara yang maju,“ terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan Permendag 15/2025 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Adapun, Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.

“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Dia menuturkan, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Di samping itu, Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Serta, memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional.

Secara terperinci, beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L. Serta, penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Untuk diketahui, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Namun, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 26/2021).

Sementara itu, Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan.

“Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper