Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, rencana pemungutan pajak oleh e-commerce dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform mereka perlu diikuti dengan pemberian insentif dan edukasi kepada para pelaku usaha.
Kepala Bidang UMKM Ronald Walla menyampaikan, pemberian insentif dan edukasi harus beriringan dengan kebijakan pemungutan pajak. Pasalnya, ada kemungkinan sebagian pelapak, terutama yang belum terdaftar secara resmi atau merasa terbebani akan memilih pindah ke kanal informal seperti media sosial atau kembali ke penjualan offline untuk menghindari pungutan pajak.
“Ini justru bisa kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi UMKM yang selama ini didorong oleh pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Jumat (27/6/2025).
Saat ini, Ronald menyebut bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang perpajakan, apalagi jika pengenaan dilakukan secara otomatis oleh platform tanpa sosialisasi yang memadai.
Selain itu, kata dia, pelapak khawatir kebijakan ini akan mengurangi daya saing harga mereka, terutama di tengah persaingan yang ketat dengan pelaku usaha besar dan barang impor murah.
Asosiasi memahami niat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak secara adil dan merata, termasuk dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.
Kendati begitu, menurutnya kebijakan pemungutan pajak oleh e-commerce dari pelapak UMKM harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas para pelaku usaha kecil.
“Kami berharap pemerintah melibatkan asosiasi dan pelaku UMKM dalam perumusan teknis implementasinya, agar tidak menimbulkan beban tambahan yang justru menghambat pertumbuhan sektor UMKM,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.
“Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).
Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.