Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi terkait rencana pemerintah yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang (seller) di platform tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, serta kesiapan infrastruktur, baik di sisi platform maupun pemerintah.
"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital," ujar Budi kepada Bisnis, Jumat (27/6/2025).
Adapun, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform mereka.
Ketentuan ini akan berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pemungutan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang memburuk.
"Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak [DJP] kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi," katanya.
Selain itu, Budi mengatakan pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat. Dia menyebut bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional.
Alhasil, Asosiasi e-Commerce sebagai ekosistem berkomitmen untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller.
"Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang di platform tersebut.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyebut kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring.
"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan," ujar Rosmauli kepada Bisnis, dikutip Kamis (26/6/2025).
Hanya saja, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Rosmauli meminta setiap pihak bersabar karena pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai aturan resminya terbit.