Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil: Kopdes Merah Putih Tak Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

Kopdes Merah Putih tidak dapat mengelola sumur minyak rakyat karena hanya koperasi khusus yang diizinkan, sesuai Permen ESDM No. 14/2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025). - Bisnis/Mochammad Ryan H.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025). - Bisnis/Mochammad Ryan H.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak tergolong dalam koperasi yang bisa menggarap sumur minyak rakyat.

Adapun kewenangan mengenai koperasi mengelola sumur rakyat tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

Menurut Bahlil, koperasi yang menggarap sumur minyak rakyat merupakan koperasi-koperasi khusus, bukan koperasi yang menjual bahan pokok.

“Bedalah [kalau Kopdes]. Beda barangnya, kan,” ucap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/7/2025).

Dia menjelaskan, Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang menjual bahan-bahan pokok. Sedangkan, koperasi yang bisa mengelola sumur minyak rakyat bukan seperti itu.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80% dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

“Jadi, metodenya, (sumur rakyat) bukan dikerjasamakan. Itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UKM. Bukan koperasi yang jual kerupuk, bukan, ya. Bukan koperasi yang jual bahan pokok,” tutur Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/koperasi/UMKM dengan KKKS.

Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.

Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro