Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani akhirnya buka suara terkait hebohnya peraturan barang bawaan penumpang pesawat dari dan ke luar negeri.
Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai (BC) yang bertugas dalam pengawasan keluar masuk barang bawaan penumpang tersebut memberikan fasilitas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
“Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatagan penumpang,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).
Pada saatnya penumpang pulang dan memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri, lanjutnya, pelaporan barang bawaan yang telah diisi saat berangkat akan mempermudah dan mempercepat pelayanan petugas Bea Cukai di bandara.
Nyatanya, dia mengakui bahwa fasilitas tersebut minim dipergunakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri.
Meski tidak melakukan hal tersebut, Askolani menyebutkan pihaknya tetap memberikan kemudahan dan percepatan kepada penumpang.
Baca Juga
“Yang sangat efektif dan masif dimanfaatkan kebijakan itu adalah oleh para pelaku usaha atau masyarakat yang melakukan kegiatan atau event di luar negeri,” lanjutnya.
Bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki kegiatan di luar negeri dan harus membawa barang berupa sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera dll).
Dengan mencatat barang-barang high value goods tersebut sebelum keberangkatan, pada saat kembali nanti tidak akan dikenakan bea masuk maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor.
“Kami sampaikan bahwa barang-barang itu tidak kena bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul jelas bahwa itu barang dari dalam negeri utnuk mendukung kegiatan mereka di internasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, isu terkait barang bawaan menjadi santer perbincangan karena mengatur banyaknya jumlah bawaan para penumpang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023.
Kami sampaikan bahwa barang-barang itu tidak kena bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul jelas bahwa itu barang dari dalam negeri utnuk mendukung kegiatan mereka di internasional.
Selanjutnya, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit alat elektronik seharga US$1.500 per tahun. Penumpang juga hanya diperbolehkan membawa telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.