Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai melalui pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK pada tahun 2026.
Rencana penerapan cukai MBDK itu terungkap dalam buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang telah diserahkan Presiden Prabowo Subianto ke parlemen pada akhir pekan lalu.
"Pengaturan pengenaan cukai atas MBDK bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi atas produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat," tertulis dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (20/8/2025).
Kendati demikian, otoritas fiskal mengakui implementasi kebijakan itu berpotensi menghadapi risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha, terutama bersumber dari keberagaman produk dan rantai distribusi yang berpotensi menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaan.
Selain itu, pemerintah mengidentifikasi risiko dari masyarakat yang menyadari pentingnya kebijakan cukai minuman manis. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan siap menumbuhkan kesadaran dari masyarakat secara terus-menerus atas efek negatif dari konsumsi gula berlebih bagi kesehatan.
"Hal lain yang perlu diantisipasi adalah kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan cukai dan pelaporannya. Pemerintah akan secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta edukasi lainnya yang relevan," jelas Nota Keuangan.
Baca Juga
Dari sisi pengawasan, pemerintah menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan yang terkait demi kelancaran implementasi kebijakan ini. Otoritas akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi sehingga pengawasan akan menjadi semakin mudah, efektif dan efisien.
Sebagai informasi, wacana penerapan cukai MBDK notabenenya sudah ada sejak 2020. Kendati demikian, penerapannya terus diundur.
Dalam APBN 2025, pemerintah bahkan sudah menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK yaitu sebesar Rp3,8 triliun. Hanya saja hingga kini, implementasinya tetap tidak terealisasi.