Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok

Bea Cukai dan TNI AL menggagalkan penyelundupan pakaian dan tas bekas senilai Rp1,51 miliar di Tanjung Priok, Jakarta, dari Malaysia, 9-12 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (tengah kanan) dan Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (tengah kiri) menyampaikan konferensi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (tengah kanan) dan Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (tengah kiri) menyampaikan konferensi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — Penindakan gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan TNI Angkatan Laut menggagalkan pemasukan ratusan balpres pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai perkiraannya mencapai Rp1,51 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama erat yang sudah terjalin lama antara Bea Cukai dan TNI AL, baik dalam patroli laut bersama maupun pengawasan di pelabuhan dan darat.

“Kita gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Industri tekstil, misalnya, sedang mengalami keterpurukan sehingga langkah tegas ini sangat penting,” ujarnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Dia menjelaskan ratusan balpres pakaian dan tas bekas ilegal itu diduga berasal dari Malaysia. Menurutnya, selama ini barang penyeludupan memang kerap berasal dari negara-negara tetangga.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menambahkan bahwa operasi dilakukan pada 9–12 Agustus 2025 di tiga titik strategis: lokasi pembongkaran Kadut Domestik 212, area pemindaian Terminal 3, dan TPS CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok.

Penindakan melibatkan unsur Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Interdiksi Narkotika, Markas Besar TNI AL, dan Koarmada I.

Dari operasi tersebut, tim mengamankan 747 bal pakaian dan aksesori bekas, serta 8 bal tas bekas. Nirwala menjelaskan barang-barang tersebut melanggar UU No.17/2006 tentang Kepabeanan dan dilarang impor berdasarkan Permendag No.18/2021 jo. Permendag No.40/2022.

“Balpres berisiko membawa penyakit, merusak citra bangsa, mengganggu industri tekstil, dan menggerus pasar produk lokal,” katanya pada kesempatan yang sama..

Menurutnya, kasus ini menambah panjang daftar penindakan balpres ilegal. Sepanjang 2024–2025, sambung Nirwala, Bea Cukai mencatat 2.584 kasus dengan total 12.808 koli barang bukti senilai Rp49,44 miliar.

Sejumlah kasus menonjol terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar; Pelabuhan Panglima Ular, Pangkalan Bun; Tol Cikampek; Jalan Raya Pamanukan Subang; Dumai; hingga Pontianak; dengan modus umum tanpa dokumen pabean atau barang eks impor.

Nirwala mengakui bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering diselundupkan, sehingga pengawasan akan terus diprioritaskan. Dia meyakini sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penindakan.

“Kami akan terus memperketat patroli laut, pengawasan terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian untuk menegakkan hukum secara konsisten,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro