Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal dari Malaysia

Bea Cukai dan tim gabungan menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia di Jambi, mengamankan 10.000 koli senilai Rp30 miliar, serta menangkap 8 ABK.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengikuti Konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengikuti Konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang impor ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Barang impor terindikasi ilegal itu diduga berasal dari Malaysia.

Operasi bersama tim gabungan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta TNI dan Polri itu merupakan bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan. Penindakan dilakukan sekitar pekan lalu, setelah adanya informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antarinstansi.

"Pencegahan penyelundupan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif. Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara," ujarnya, dikutip melalui siaran pers, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan kronologinya, penggagalan terhadap penyelundupan itu berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai terkait dengan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal Agustus 2025.

Pada Minggu (10/8/2025), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya.

Kemudian, kapal kedua yakni KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, dan barang lainnya. Tim gabungan pun segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.

Dalam pengawasan bongkar barang kedua kapal, yang berlangsung pada tanggal 10-12 Agustus 2025, Bea Cukai dan tim gabungan menemukan muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest, berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya.

Total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

"Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut," papar Djaka.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penindakan terhadap KLM. Airlangga dan KLM. Arya Dwipa Arama dan mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM.

Tidak hanya itu, terdapat satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat yang ikut diamankan. Selain itu, pengamanan turut dilakukan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Petugas gabungan juga menyegel kapal dimaksud yang berada di dermaga pelabuhan rakyat.

Setelah pengawasan bongkar selesai, Selasa (12/8/2025), Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.

Selanjutnya, terang Djaka, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan agar dapat mendukung penyelesaian atas kasus tersebut. Saat ini, tim gabungan telah mengamankan barang ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, untuk proses lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan.

"Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia," katanya.

Djaka menyatakan bahwa penindakan terhadap penyelundupan itu mempertegas komitmen Satgas Pemberantasan Penyelundupan dalam mengamankan pintu masuk negara dan mendukung stabilitas perekonomian nasional. Dia menyebut lembaganya bersama dengan instansi-instansi lain akan terus meningkatkan kualitas pengawasan, memastikan setiap upaya penyelundupan dapat terdeteksi dan ditindak secara tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro