Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan Koperasi Desa Merah Putih yang mengalami gagal bayar tidak perlu mengembalikan dukungan dana talangan dari dana desa ke pemerintah desa.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak wajib mengembalikan dana desa kepada pemerintah desa. Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah melalui dana desa.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun.
Sebagai gambaran, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.
Adapun, ketentuan penggunaan dana desa tercantum di dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga
Yandri menegaskan dana desa yang dipinjam tidak menjadi utang Kopdes Merah Putih. Dia mengatakan, hal ini sebagai dukungan pemerintah untuk menyelamatkan Kopdes Merah Putih.
“Misalkan, di bulan ke-8 dia [Kopdes] macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana [dana desa] Rp10 juta. Rp10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi,” terangnya.
Dengan begitu, sambung dia, tidak ada kewajiban bagi KopDes Merah Putih untuk mengembalikan pinjaman dana desa.
“Jadi tidak ada kewajiban koperasi desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bila mana gagal bayar,” jelasnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan dukungan pinjaman yang berasal dari dana desa tidak selalu digunakan Kopdes Merah Putih. Penggunaannya hanya berlaku pada saat Kopdes tersebut mengalami gagal bayar alias macet.
Ini artinya, jika pada bulan berikutnya Kopdes mampu membayar angsuran pokok dan bunga ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), maka dana desa tidak digunakan.
Adapun, dukungan pengembalian pinjaman dari dana desa akan sangat tergantung pada setiap pagu dana desa. Misalnya, pagu dana desa Rp400 juta—Rp499,99 juta hanya bisa maksimal memberikan dukungan pinjaman sebesar 30% dari dana desa, yakni senilai Rp12,49 juta per bulan. Besaran nilai ini sudah termasuk angsuran pokok dan bunga per bulan.
“Jadi maksimal di aturan itu Rp12 juta per bulan. Tidak boleh melebihi itu, kalau dana desanya Rp400 juta sampai Rp499,99 juta,” tandasnya.